Berita Nasional
MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa
MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa
MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menerima kasasi dari perkara korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karena Agustiawan.
Dengan diterimanya kasasi tersebut, maka Karen akan segera menghirup udara bebas.
Karen merupakan terdakwa kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia, yang diduga merugikan negara Rp568 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Susilo Aribowo, mengaku sudah mendengar kabar itu.
• BREAKING NEWS: 13 Orang Lagi Dinyatakan Positif, Total Pasien Virus Corona di Indonesia 19 Orang
• ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja
• FIGC Segera Gelar Rapat Darurat, Dampak Wabah Virus Corona Meluas. Liga Italia Bakal Dihentikan?
• PSCS Cilacap Masuk Grup Timur, Dirut PT LIB: Demi Keseimbangan Liga 2 2020
"Iya benar (bebas) saya baru saja mendengar putusannya tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).
Saat ini, Soesilo masih menunggu petikan putusan dikeluarkan MA. Tribunnews.com berusaha menghuhungi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Namun yang bersangkutan sedang rapat.
"untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok (Selasa, Maret 2020)," kata Soesilo.
"Saya mendengar infonya cuma belum tahu petikan putusan. Karena harus dikirim ke Pengadilan Jakarta Pusat, Kejari Jakpus, ke Kejaksaan Agung," imbuhnya.
• Kaji Omnibus Law RUU Cipta Kerja, PDIP Bentuk Tim Khusus. Hasto: Konstituen Kami Banyak dari Buruh
Diketahui, Karen divonis 8 tahun penjara dan dena Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
• Mandi di Sungai Serayu, Sutarno Diduga Hanyut, Sisakan Pakaian. Korban Punya Riwayat Sakit Ini
Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
• Beras Bulog Fortivit Diklaim Bisa Cegah Stunting. Benarkah? Ini Kata Kepala Subdivre Banyumas
• Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Kemen PPPA: Pelaku Itu Juga Korban, Kami Beri Dampingan Psikologi
• Viral Suami Robohkan Rumah dengan Ekskavator, Ditinggal Kerja di Korea Pulang-pulang Istri Hamil
• Korban Tewas DBD di NTT Capai 32 Orang, Kemenkes Bahas Langkah Khusus. Lebih Mematikan dari Corona?
Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dan pada akhirnya, kasasi Karen, kabarnya diterima.
Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/karen-agustiawan-eks-dirut-pertamina_1.jpg)