Berita Regional

Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, Pendeta Gereja di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan status HL, seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pencabulan 

"Korban sampai saat ini masih terus didampingi tim dari aktifis perlindungan perempuan dan anak," ucap dia.

"Korban sangat depresi karena dicabuli selama kurang lebih 17 tahun," ujar JL, juru bicara keluarga korban, Selasa (3/3/2020).

JL juga sempat menyayangkan IW menyimpan kasus pelecehan yang menimpa dirinya selama belasan tahun.

Dirinya mengimbau kepada perempuan untuk berani melapor jika menjadi korban pelecehan.

"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ujar JL yang juga aktifis perlindungan perempuan dan anak ini.

Menengok Bioskop Baru Purbalingga yang Baru Diresmikan Bupati Dyah

KKB Minta Makan dengan Menodongkan Senjata 900 Warga Tembagapura Diungsikan ke Timika

Salah Satu Pasien Virus Corona di Malaysia Punya Riwayat Kunjungan ke Indonesia, Kemana Saja Dia?

Hasil La Liga: Tahan Imbang Atletico Madrid, Sevilla Kokoh di Zona Liga Champions La Liga

JL menjelaskan, IW (26) mengaku telah mendapat pelecehan sejak berusia 9 tahun.

Mirisnya, dari pengakuan IW, perlakuan pendeta HL itu sering dilakukan di dalam lingkungan gereja.

Lalu, saat IW akan melangsungkan pernikahan dan mengetahui pendeta HL yang akan memberkati, IW pun menolak mentah-mentah.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata JL, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku, belum mendapatkan laporan tentang progres penanganan kasus tersebut.

"Belum ada data dan laporan ke saya," kata dia, singkat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Pendeta di Surabaya Sebagai Tersangka Pencabulan", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved