Berita Regional

Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, Pendeta Gereja di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan status HL, seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan status HL, seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Penetapan status tersangka kepada HL, dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).

Sebelum menetapkan status tersangka itu, Pitra mengaku telah melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.

Viral Siswa SD Panjat Tembok ke Sekolah Karena Jalan Ditutup Pengusaha, Begini Kata Pemilik Lahan

Berbatov Sebut Haaland Bisa Menjadi Pemain Selevel dengan Cristiano Ronaldo dan Messi

Taxi Drone Pertama di Indonesia Diujicoba di Yogyakarta Simak Videonya

Membunuh Secara Keji Mirip di Film Slender Man NF Gadis 15 Tahun Ditahan di LP Khusus Anak

Adapun hasil pemeriksaan, ia menyebut tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011.

Pencabulan terhadap jemaatnya itu dilakukan tersangka ketika korban saat itu berusia 10 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta di Surabaya tersebut terbongkar setelah keluarga curiga dengan sikap penolakan korban ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahannya oleh tersangka.

Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, korban berinisial IW (26), baru mengaku jika selama ini telah menjadi korban pencabulan dari pendetanya tersebut.

Tak terima dengan perbuatannya itu, keluarga korban akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Sebelumnya diberitakan seorang pendeta berinisial HL di Surabaya diduga telah melakukan pencabulan kepada jemaatnya selama 17 tahun.

Hal itu terungkap selepas Korban IW, melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020 lalu.

Didampingi JL selaku juru bicara keluarga, mereka mendapat surat laporan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Hingga saat ini, kata JL, korban masih dalam pengawasan dan pendampingan tim pendamping untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved