Minggu, 31 Mei 2026

Berita Nasional

Anda Buruh Terkena PHK? Selain Dapat Pelatihan Kerja, Ini Hak-hak Lain yang Didapat

Anda Buruh Terkena PHK? Selain Dapat Pelatihan Kerja, Ini Hak-hak Lain yang Didapat

Tayang:
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

Anda Buruh Terkena PHK? Selain Dapat Pelatihan Kerja, Ini Hak-hak Lain yang Didapat

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru Kartu Prakerja. Manfaatnya antara lain, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan pelatihan, atau insentif lainnya.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja yang diumumkan melalui laman Setkab.go.id, Jumat (6/3).

Program Kartu Prakerja menurut Perpres ini adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan Program Kartu Prakerja, antara lain yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Curhat Ingin Sekolah Lagi Tapi Tubuh Bertato, Jawaban Gubernur Ganjar Justru Bikin Ragu Arvin

Kabur Saat Karantina di Asrama Haji Batam, Dinkes Kepri Masih Lacak Keberadaan Dua Driver Ojol

Terseret Kasus Carding, Gisel dan Tyas Minarsih Diperiksa Polda Jatim, Kuasa Hukum: Jadi Endorsment

Nyalon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR RI

Kendati baru diumumkan kemarin, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 26 Februari lalu.

Kartu Prakerja diberikan kepada pencari pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Syaratnya, yaitu warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pada pasal 3 ayat 2 disebutkan Kartu Prakerja digunakan untuk mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.

Bukan Immobile atau Ronaldo yang Menjadi Striker Paling Lengkap Serie A Liga Italia, Namun Sosok Ini

Pelatihan meliputi pembekalan, peningkatan, atau alih kompetensi kerja yang diselenggarakan secara luring ataupun daring. Sementara insentif diberikan untuk meringankan biaya mencari kerja dan evaluasi efektivitas program Kartu Prakerja.

Namun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran insentif akan diatur kemudian melalui Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Pelatihan bagi pemegang Kartu Prakerja dapat diselenggarakan pihak swasta, BUMD, BUMN, dan lembaga pemerintah.

Tak Sengaja Bertemu Raffi Ahmad, Yuni Shara Remas Suami Nagita Slavina Tersebut

Syaratnya, lembaga yang melakukan pelatihan harus bekerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan juga nantinya akan diatur melalui Peraturan Menko Perekonomian.

Untuk memperoleh Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Nantinya pendaftar harus melalui proses seleksi terlebih dahulu.

Update Corona di Indonesia 9 Diisolasi di RSPI, 4 Dinyatakan Positif, Satu Suspect Meninggal Dunia

Adapun pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).

Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran seperti biaya pelatihan, insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam rangka penyelenggaraan program kartu prakerja, pemerintah membentuk Komite Cipta Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Komite bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan program kartu prakerja, serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kartu prakerja.

Kisah T, Mahasiswi PTN yang Dilecehkan Dosen di Toilet Kampus Ditarik Paksa Sebelum Ujian Tiba

Komite Cipta Kerja ini diketuai Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Anggotanya terdiri atas beberapa kementerian seperti Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kartu prakerja mulai dilaksanakan pada Maret 2020. 

Ida mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan payung hukumnya.

Tak Disangka, selain Jago Hipnoterapi, Kapolres Bergelar Doktor di Kebumen ternyata Vokalis

Dinkes Purbalingga Pantau Kondisi Kesehatan WNA di WIlayahnya Terkait Corona

Garda Revolusi Iran Sebut Cirus Corona Senjata Biologis Amerika Serikat

BERITA LENGKAP: Kronologi 2 Oknum PNS Bogor Terjaring OTT Terkait Suap Perizinan Bangunan di Puncak

Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan balai latihan kerja (BLK) dan/atau lembaga pendidikan dan keterampilan (LPK).

"Mudah-mudahan maret sudah siap, karena ini sedang dipersiapkan semua," kata Ida, Jumat (28/2).

Ida mengatakan, prioritas program ini di antaranya untuk daerah-daerah destinasi wisata dan daerah destinasi wisata yang wisatawannya berkurang karena dampak virus corona.

"Yang akan mendapat prioritas itu adalah untuk daerah-daerah destinasi wisata, kemudian destinasi wisata terdampak korona yang ada pengurangan wisatawan mancanegara nya, kita akan siapkan juga," ucap dia. (Kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved