Berita Regional

BERITA LENGKAP: Kronologi 2 Oknum PNS Bogor Terjaring OTT Terkait Suap Perizinan Bangunan di Puncak

BERITA LENGKAP: Kronologi 2 Oknum PNS Bogor Terjaring OTT Terkait Suap Perizinan Bangunan di Puncak

TribunJabar.id
Ilustrasi suap dan korupsi. 

BERITA LENGKAP: Kronologi 2 Oknum PNS Bogor Terjaring OTT Terkait Suap Perizinan Bangunan di Puncak

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Selasa (3/3/2020).

PNS yang terjaring OTT dikabarkan merupakan sekretaris dinas (Sekdin) di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, berinisial IR.

Ia diterjaring OTT bersama dua anak buahanya. Satu di antaranya berinisial FA. Bersama ketiganya, turut diamankan 4 kantong berisi uang ratusan juta --sedikitnya RP120 juta--, dua kardus dokumen, dan telepon seluler.

PNS Ini Terjaring OTT, Tim Amankan 4 Kantong Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah. Diduga Suap Perizinan

Garda Revolusi Iran Sebut Cirus Corona Senjata Biologis Amerika Serikat

Tim Viral Airborne RSUP Dr. Sardjito: Covid-19 Tak Mematikan, Lebih Bahaya Hoaks soal Virus Corona

Pasien Covid-19: Saya Tak Tahu Terinfeksi Virus Corona hingga Presiden Umumkan, Saya Tertekan . . .

Kini IR dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus suap perizinan pembangunan.

IR dan FA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Reserse dan Krimina (Satreskrim) Polres Bogor di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2020).

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil mengamankan tersangka.

Sejumlah Pernyataan Pemerintah Dibantah Pasien Positif Virus Corona. Hoaks?

"Ya intinya untuk (memuluskan) pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan empat kantong uang sebesar Rp120 juta, telepon genggam dan dokumen sebanyak dua kardus.

"Jadi yang kita amankan saat itu Rp120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran izin tadi," jelasnya.

"Izinnya sedang proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," sambung Roland saat ditanya mengenai terbitnya pemberian izin bangunan tersebut.

Polemik Soal Virus Corona, KSP Tegaskan Presiden Pemegang Komando Crisis Center Covid-19

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan secara intensif selama dua hari, IR dan anak buahnya FA ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka, IR dan FA terbukti UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya," katanya.

Atas perbuatannya, kata Roland, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved