Berita Regional
BERITA LENGKAP: Kronologi 2 Oknum PNS Bogor Terjaring OTT Terkait Suap Perizinan Bangunan di Puncak
BERITA LENGKAP: Kronologi 2 Oknum PNS Bogor Terjaring OTT Terkait Suap Perizinan Bangunan di Puncak
BERITA LENGKAP: Kronologi 2 Oknum PNS Bogor Terjaring OTT Terkait Suap Perizinan Bangunan di Puncak
TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Selasa (3/3/2020).
PNS yang terjaring OTT dikabarkan merupakan sekretaris dinas (Sekdin) di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, berinisial IR.
Ia diterjaring OTT bersama dua anak buahanya. Satu di antaranya berinisial FA. Bersama ketiganya, turut diamankan 4 kantong berisi uang ratusan juta --sedikitnya RP120 juta--, dua kardus dokumen, dan telepon seluler.
• PNS Ini Terjaring OTT, Tim Amankan 4 Kantong Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah. Diduga Suap Perizinan
• Garda Revolusi Iran Sebut Cirus Corona Senjata Biologis Amerika Serikat
• Tim Viral Airborne RSUP Dr. Sardjito: Covid-19 Tak Mematikan, Lebih Bahaya Hoaks soal Virus Corona
• Pasien Covid-19: Saya Tak Tahu Terinfeksi Virus Corona hingga Presiden Umumkan, Saya Tertekan . . .
Kini IR dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus suap perizinan pembangunan.
IR dan FA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Reserse dan Krimina (Satreskrim) Polres Bogor di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2020).
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil mengamankan tersangka.
• Sejumlah Pernyataan Pemerintah Dibantah Pasien Positif Virus Corona. Hoaks?
"Ya intinya untuk (memuluskan) pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan empat kantong uang sebesar Rp120 juta, telepon genggam dan dokumen sebanyak dua kardus.
"Jadi yang kita amankan saat itu Rp120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran izin tadi," jelasnya.
"Izinnya sedang proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," sambung Roland saat ditanya mengenai terbitnya pemberian izin bangunan tersebut.
• Polemik Soal Virus Corona, KSP Tegaskan Presiden Pemegang Komando Crisis Center Covid-19
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan secara intensif selama dua hari, IR dan anak buahnya FA ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya tersangka, IR dan FA terbukti UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya," katanya.
Atas perbuatannya, kata Roland, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terkait pengaturan tentang gratifikasi, Pasal 12 a, 12 B dan 12 C UU Tipikor.
• Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam, Berada di Dasar Kedung Pete Baturraden
"(Tersangka) kan UU tindak pidana korupsi itu di Pasal 12 a, 12 b, 12 B dan mungkin terhadap pemberinya juga kita kenakan Pasal 6 ancaman diatas 5 tahun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2020).
Dalam penangkapan itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjabat Sekdis PKPP berinisial IR diamankan bersama dua anak buahnya.
• Selepas Bercerai dengan Ahok, Veronica Tan Lagi Sibuk-sibuknya Berbisnis, Disebutnya Panggilan Hati
Adapun barang bukti turut dibawa yakni, empat kantong uang sebesar Rp 120 juta, telepon genggam dan dokumen sebanyak dua kardus.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menyebut total ada enam orang yang ditangkap di lokasi yang sama.
Tiga dari enam orang itu merupakan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
• Kepala Puskesmas Ini Minta Rp450 Juta untuk Loloskan Peserta Tes Fakultas Kedokteran, Akhirnya. . .
• PNS di RS Pemerintah Ini Timbun Masker di Rumah. Mengaku Untung Bersih Rp50 Ribu Per Boks
• Mantan Megabintang Barcelona Ronaldinho Palsukan Paspor. Begini Nasibnya Kini . . .
• Indonesia Positif Corona, PT LIB Minta Suporter Diperiksa Kesehatannya Sebelum Masuk Stadion
"4 sudah kita pulangkan dan 2 masih berjalan pemeriksaan secara estafet. Untuk yang swasta (non PNS) sudah balik semua," ujarnya.
Dua orang itu yakni, IR dan anak buahnya berinisial FA masih ditahan dan berstatus sebagai terperiksa.
Benny mengaku bahwa pihaknya masih melakukan investigasi terhadap kedua PNS tersebut.
Hal itu bertujuan, apakah ada keterlibatan termasuk juga dengan peranan mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi PNS Pemkab Bogor Terkena OTT Polisi, Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-suap-dan-korupsi_12.jpg)