Teror Virus Corona

Resmi Pemerintah Tutup Kedatangan dari Tiga Negara Ini Terkait Meluasnya Virus Corona

Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh kunjungan dari Italia, Iran, dan Korea Selatan terkait penyebaran Virus Corona.

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi didampingi Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis memberikan kata sambutan saat pelepasan tim evakuasi warga negara Indonesia yang bekerja di kapal Diamond Princess di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pemerintah mengevakuasi 68 WNI di Kapal Diamond Princess yang kini berada di Yokohama, Jepang, terkait merebaknya virus corona . 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh kunjungan dari Italia, Iran, dan Korea Selatan terkait penyebaran Virus Corona.

Baik kedatangan, maupun transit, dari tiga negara tersebut akan ditolak untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Hal ini dilakukan menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga negara tersebut.

Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara tersebut.

Pemeran Wanita Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Komandan Garda Revolusi Iran Sebut Corona Disebabkan oleh Serangan Biologis AS

Selain itu, penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.

"Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).

"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut.

Viral Nenek Awet Muda di Instagram, Gendong Cucu Justru Tampak Seperti Mama Muda

Kisah Tentara Selamatkan Warga Dari Amukan Gajah Liar Justru Tewas Terinjak-injak

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuh dia.

Ia menjelaskan, larangan masuk atau transit ke Indonesia berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah itu.

Untuk Iran, larangan berlaku bagi yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan.

Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.

Adapun larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Mengenal Dua Jenis Virus Corona dari Wuhan China, Mana yang Tersebar di Indonesia?

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Seorang Anak Pasien DBD Meninggal, Gegara Terlambat Berobat

Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari ketiga wilayah itu harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved