Berita Viral

Pemeran Wanita Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila video 'Vina Garut', VA.

Editor: Rival Almanaf
(Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, GARUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila video  'Vina Garut', VA.

Sedangkan dua terdakwa lain yakni AD dan WE mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.

Selain ancaman penjara, ketiga terdakwa pemeran video museum satu wanita lawan tiga pria itu juga harus membayar denda yang nilainya cukup fantastis.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.

Sidang tuntutan kepada VA, pemeran wanita dalam video mesum satu wanita lawan tiga pria yang dimulai pukul 14.00, berlangsung sekitar satu jam.

VA yang menggunakan masker, terus tertunduk saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan.

Komandan Garda Revolusi Iran Sebut Corona Disebabkan oleh Serangan Biologis AS

Viral Nenek Awet Muda di Instagram, Gendong Cucu Justru Tampak Seperti Mama Muda

Kisah Tentara Selamatkan Warga Dari Amukan Gajah Liar Justru Tewas Terinjak-injak

Mengenal Dua Jenis Virus Corona dari Wuhan China, Mana yang Tersebar di Indonesia?

Usai sidang, VA juga menghindari sorotan kamera para wartawan. Ia yang mengenakan rompi tahanan tak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menuturkan, tuntutan lima tahun itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Pihaknya menilai, VA kurang kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Garut heboh beredar video asusila satu wanita lawan tiga pria.

Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengidentivikasi para pemeran video asusila tersebut.

VA pemeran wanita video yang kemudian viral dengan sebuta 'video Vina Garut' pun diperiksa polisi.

Dalam perjalanannya, mantan suami VA yang disebut menyimpan banyak video porno dalam ponselnya meninggal dunia karena sakit parah.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Seorang Anak Pasien DBD Meninggal, Gegara Terlambat Berobat

RSUD Kardinah Tegal Rawat Satu Pasien dengan Gejala Corona di Ruang Isolasi,

Tanan Bergerak Rusak Sejumlah Rumah di Purworejo

Persis Solo Vs Semen Padang, Hasil Akhir 4-0, Gerakan Lincah Syahroni Rusak Gawang Kabau Sirah

VA kini menjalani persidangan tahap tuntutan.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3/2020)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved