Berita Regional
Pemuda Ini Matikan Semua Lampu Musala, Digrebek Warga hingga Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Pemuda Ini Matikan Semua Lampu Musala, Digrebek Warga hingga Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Pemuda Ini Matikan Semua Lampu Musala, Digrebek Warga hingga Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - Seorang pemuda di Sumatra Barat (Sumbar), EPD (23), terancam hukuman belasan tahun penjara, setelah kedapatan melakukan hubungan seksual sesama jenis di sebuah musala, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
EPS dan pasangan sejenisnya, ROP (13) digrebek warga di dalam rumah ibadah itu, dalam kondisi telanjang bulat, pada Senin (2/3/2020) malam lalu.
Warga, yang geram kemudian meringkus keduanya dan menyerahkan mereka ke kantor polisi setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad, mengatakan EPS telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
• Pria Punya Naluri Mencium Aroma Wanita yang Sedang Bergairah Seks, Begini Mengoptimalkannya
• Diusulkan Menjadi Warisan Budaya asal Banyumas, Begini Resep Membuat Tempe Mendoan
• Guru Menjadi Korban Begal Saat akan Berangkat Mengajar, Kisahnya Bisa Selamatkan Diri Cukup Tragis
• Disinggung Soal Polemik Timbun Masker, Wali Kota Surabaya Risma: Nimbun Opo Rek? . . .
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam musala.
Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
• Sepasang Kekasih Mencuri Helm di Kroya Cilacap Terekam CCTV, Warganet Geram
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," kata Deny.
• HEBOH MASKER LANGKA: Mulai dari Risma Akui Timbun hingga Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Penimbun
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).
Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu malam.
• Polisi Ringkus Sindikat Penimbun Masker: Sekotak Dijual Rp275 Ribu. Berawal dari Patroli Siber
Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.
Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.
• Daftar 10 RS Rujukan Pasien Suspect Corona di Jateng, Ganjar: Malu Datang, Telepon Nanti Dijemput
• BREAKING NEWS: Pasien Suspect Corona di RSUD Banyumas Bertambah, Kini Ada 2 Orang di Ruang Isolasi
• Paket Mpon-mpon Antivirus Corona di Pasar Wage Purwokerto Dijual Rp6 Ribu, Laris Diburu Warga
• Dua TKW Terduga Suspect Virus Corona di Banyumas, Perlu Moratorium Pekerja Migran Indonesia?
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," kata Deny.
Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Laki-Laki yang Berhubungan Seks di Rumah Ibadah Ditetapkan Tersangka