Berita Regional

Pemuda Ini Matikan Semua Lampu Musala, Digrebek Warga hingga Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pemuda Ini Matikan Semua Lampu Musala, Digrebek Warga hingga Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

Pemuda Ini Matikan Semua Lampu Musala, Digrebek Warga hingga Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - Seorang pemuda di Sumatra Barat (Sumbar), EPD (23), terancam hukuman belasan tahun penjara, setelah kedapatan melakukan hubungan seksual sesama jenis di sebuah musala, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

EPS dan pasangan sejenisnya, ROP (13) digrebek warga di dalam rumah ibadah itu, dalam kondisi telanjang bulat, pada Senin (2/3/2020) malam lalu.

Warga, yang geram kemudian meringkus keduanya dan menyerahkan mereka ke kantor polisi setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad, mengatakan EPS telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria Punya Naluri Mencium Aroma Wanita yang Sedang Bergairah Seks, Begini Mengoptimalkannya

Diusulkan Menjadi Warisan Budaya asal Banyumas, Begini Resep Membuat Tempe Mendoan

Guru Menjadi Korban Begal Saat akan Berangkat Mengajar, Kisahnya Bisa Selamatkan Diri Cukup Tragis

Disinggung Soal Polemik Timbun Masker, Wali Kota Surabaya Risma: Nimbun Opo Rek? . . .

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam musala.

Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sepasang Kekasih Mencuri Helm di Kroya Cilacap Terekam CCTV, Warganet Geram

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Menurut Deny, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," kata Deny.

HEBOH MASKER LANGKA: Mulai dari Risma Akui Timbun hingga Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Penimbun

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved