Berita Cirebon
Pengakuan Mengejutkan Tersangka Curanmor Jual Barang Curian Mulai Rp 600 Ribu
Petugas Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk maling motor berinisial IS.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk maling motor berinisial IS.
IS ditangkap di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (25/2/2020) dinihari kira-kira pukul 00.00 WIB.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IS mengakui telah beraksi sebanyak 27 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
• Polisi Tembak Tersangka Pembunuh Driver Online Grab Asal Kudus di Yogyakarta
• Fenomena Semburan Lumpur Setinggi 30 Meter Dari Sumur Hebohkan Warga Grobogan, Begini Kata Ahli
• Pembunuh Driver Online Grab di Jepara Diringkus Polisi, Mobil Honda Jazz Disita
• Pemeran Film Toko Barang Mantan Syifa Hadju Dapat Ancaman Pemerkosaan Hingga Alami Trauma
"Pelaku mengaku biasa menjual motor hasil curiannya seharga Rp 500 ribu - Rp 3 juta," ujar Syamsul Huda melalui pesan singkatnya, Sabtu (29/2/2020).
Ia mengatakan, harga jual motor hasil kejahatan itu berbeda-beda sesuai tipe dan kondisinya.
Jika kondisi sepeda motor itu semakin bagus dan merupakan keluaran terbaru maka harga jualnya juga semakin tinggi.
Misalnya untuk sepeda motor keluara 2014 dan sebelumnya dijual seharga Rp 600 ribu - Rp 1 juta.
• Detik-detik Pencuri Motor Beraksi di Kos-kosan, Menunggu Penghuni Terlelap
• Lima Gaya Bercinta Ini Disebut Bisa Cepat Hilangkan Stress Bersama Pasangan
• Diberi Pesangon 70 Kali Gaji Serikat Pekerja Indosat Permasalahkan Ini Dalam Pemecatan 677 Karyawan
• Mobil Polisi Polres Kebumen Beralih Fungsi Menjadi Perpustakaan, Begini Modifikasinya
Sementara sepeda motor curian yang diproduksi 2016 - 2019 harga jualnya berkisar antara Rp 1,2 juta - Rp 3 juta.
"Dari pengakuannya pelaku ini biasa menjual sepeda motor hasil kejahatan secara utuh, bukan dipisah-pisah," kata Syamsul Huda.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni kunci T, STNK motor korban, dan lainnya.
Selain itu, pelaku juga dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dan berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Maling Motor yang Ditangkap Polres Cirebon Kota Jual Hasil Curian Seharga Rp 500 Ribu - Rp 3 Juta,