Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional

Diberi Pesangon 70 Kali Gaji Serikat Pekerja Indosat Permasalahkan Ini Dalam Pemecatan 677 Karyawan

PT Indosat Tbk memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap 677 karyawannya.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Indosat 

TRIBUNBANYUMAS.COM - PT Indosat Tbk memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap 677 karyawannya.

Berdasarkan keterangan perseroan, lebih dari 90 persen telah setuju untuk menerima paket kompensasi yang diberikan.

Perusahaan terbuka berkode emiten ISAT ini mengklaim, paket kompensasi yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan undang-undang.

Bahkan ada karyawan mendapatkan nilai pesangon sampai 70 kali gaji.

Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat, Ismu Hasyim, mengungkapkan memang benar rata-rata karyawan yang terkena PHK menerima pesangon yang besarannya rata-rata sekitar 40 kali gaji.

Mobil Polisi Polres Kebumen Beralih Fungsi Menjadi Perpustakaan, Begini Modifikasinya

Viral Video Ibu Hamil Bersama Dua Anak Mencuri Tabung Gas, Korban Iba Tapi Tak Ingin Damai

Kabar Bahagia Jemaah Umroh, Amphuri Jateng Sebut Penerbangan ke Arab Normal 14 Maret

Tes Kepribadian: Berapa Jumlah Kuda ? Hasilnya akan Menunjukan Sifat yang Kamu Miliki

Namun menurutnya, itu berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun.

Sementara bagi karyawan yang baru bekerja beberapa tahun, besaran pesangon menyesuaikan dengan masa kerja.

 "40-43 (kali gaji) seperti yang disampaikan manajemen. Itu merupakan hitungan untuk pesangon ditambah dengan tunjangan dan sweetener maksimal bagi yang sudah bekerja puluhan tahun," kata Ismu kepada Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).

Ismu menyampaikan, ketimbang besaran pesangon yang diterima pekerja yang dirumahkan, pihaknya lebih menyoroti sejumlah aspek yang dinilai serikat pekerja telah dilanggar manajemen dalam kebijakan PHK karyawan Indosat.

"Tapi menurut kami bukan hanya soal berapa (pesangon) yang diterima karyawan, tetapi indikasi kuat pelanggaran undang-undang saat manajemen memutuskan PHK tanpa perundingan," ujar Ismu.

Lantaran dianggap menemui jalan buntu, sambung dia, Serikat Pekerja Indosat lantas menemui anggota dewan untuk bermediasi dengan manajemen Indosat.

"Komisi IX sudah meminta untuk meng-hold semua proses, namun usaha pemutusan (PHK) terus dilakukan secara sistematis oleh manajemen," kata dia.

Diungkapkannya, dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR, disepakati bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial telah mengirimkan undangan kepada Dirut Indosat dan Presiden Serikat Pekerja Indosat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Menurut Serikat Pekerja Indosat, apa yang dilakukan manajemen melanggar PKB dan UUK Nomor 13 Tahun 2003, khususnya pasal 46.

"SP Indosat mengimbau manajemen Indosat sebagai badan usaha yang beroperasi di Indonesia untuk menaati ketentuan UU yang berlaku dengan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama SP Indosat," kata Ismu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved