Berita Karanganyar

Detik-detik Pencuri Motor Beraksi di Kos-kosan, Menunggu Penghuni Terlelap

Anggota kepolisian Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang menyasar kos-kosan.

Editor: Rival Almanaf
tribunbanyumas.com/ Iswady Agus
Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Karanganyar, Sabtu (29/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Anggota kepolisian Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang menyasar kos-kosan.

Kejadiannya berada di indekos daerah Krempan RT 7/12 Desa Waru Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar pada Januari 2020 lalu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor Honda GLP Nopol K 4907 HF milik penghuni kos, Misbahuddin saat posisi para penghuni dalam kondisi tidur lelap.

Lima Gaya Bercinta Ini Disebut Bisa Cepat Hilangkan Stress Bersama Pasangan

Diberi Pesangon 70 Kali Gaji Serikat Pekerja Indosat Permasalahkan Ini Dalam Pemecatan 677 Karyawan

Mobil Polisi Polres Kebumen Beralih Fungsi Menjadi Perpustakaan, Begini Modifikasinya

Viral Video Ibu Hamil Bersama Dua Anak Mencuri Tabung Gas, Korban Iba Tapi Tak Ingin Damai

"Posisi sepeda motor berada di luar, kemudian pelaku mengambilnya. Pelaku merupakan residivise dalam kasus yang sama," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Sabtu (29/2/2020).

Sambungnya, korban kebetulan mendapati pelaku mengendarai sepeda milik korbannya melintas di sekitar Alun-Alun Karanganyar pada Minggu (23/2/2020) pukul 01.00, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

"Anggota kepolisian kemudian melakukan pengejaran dengan cara membuntuti dan berhasil menangkap pelaku di dekat SPBU Papahan," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Ais)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved