Berita Sleman

Polda DIY Tahan Satu Tersangka Kegiatan 'Susur Sungai Maut' SMPN 1 Turi Sleman. Ada Tersangka Lain?

Polda DIY Tahan Satu Tersangka Kegiatan 'Susur Sungai Maut' SMPN 1 Turi Sleman. Ada Tersangka Lain?

Twitter/@PoldaJogja
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar dan Kepala Basarnas, Marsdya Bagus Puruhito, memberikan keterangan pers, setelah memimpin secara langsung operasi pencarian korban hanyut susur sungai SMPN 1 Turi, di Kali Sempor, Sbatu (22/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara 'susur sungai maut' SMPN 1 Turi, Sleman.

Tersangka berinisial IYA, yang merupakan guru pembina Pramuka di sekolah tersebut. IYA dianggap lalai sehingga 10 siswanya hanyt dan ditemukan meninggal, saat giat 'susur sungai maut' di Kali Sempor, Desa Donokerto, Turi, Sleman.

"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Pada Minggu (23/2/2020), Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, mengonfirmasi bahwa kepolian telah menahan IYA.

Jengkel Pakaian Dalam Wanita Sering Hilang, Warga Jebak Pelaku saat Berbuat Tk Senonoh. Ternyata. .

BREAKINGNEWS: Gempa 3.7 Skala Richter Guncang Cilacap

Tim SAR Gabungan Temukan 2 Jasad Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman. Total Korban 10 Orang

Ubah Gaya Rambut setelah 12 Tahun Panjangkan Rambut, Maia Estianty: Capek Urus Rambut Panjang

Penahanan dilakukan sejak Sabtu (22/2/2020) malam. "Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," ujarnya.

Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka, sekaligus sebagai guru olahraga di SMP N 1 Turi.

Tersangka inilah yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai SMPN 1 Turi.

Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Sudah Kalah Hazard Cedera Pula, Nasib Buruk Real Madrid

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," uajrnya.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, ia mengatakan, itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi dan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.

Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka. Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

Potret Murid Durhaka, Lampard Tikam Mourinho dengan Rekor Buruk Berulang Kali

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," tuturnya.

Sebagai catatannya, saat kejadian itu cuaca sedang mendung, dan wilayah Turi tak jauh dari Merapi, sehingga jika di atas hujan maka air akan mengalir ke bawah.

"Itu harus jadi pertimbangan, seorang yang ahli harusnya bisa mempertimbangkan manajemen risiko. Bagi orang yang masuk ke daerah yang perlu pengamanan harusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved