Berita Viral
Viral Video Ojek Pangkalan 'Peras' Penumpang di Kalideres, Polisi: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Viral Video Ojek Pangkalan 'Peras' Penumpang di Kalideres, Polisi: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebuah video perdebatan antara penumpang dan ojek pangkalan (opang) menyedot perhatian warganet.
Dalam video tersebut, penumpang tampak menawar tarif ojek yang terbilang tak wajar itu.
Menurut narasi yang dibagikan, tiga pengojek tersebut membawa tiga penumpang dari Kalideres menuju Tanjung Duren.
Sesampainya di lokasi tujuan, mereka meminta penumpang membayar Rp250 ribu per orang.
• Viral Video Facebook Ojek Pangkalan Menagih Ongkos Rp 250 Ribu Rute Kalideres Tanjung Duren
• Testis Atlet Ini Tertusuk Galah Saat Membuat Video Tiktok Lompat Galah, Lihat Akibatnya
• Pengakuan Mengejutkan saat Disentil sang Ayah Soal Kapan Menikah, Ini Katanya
• Nadiem Perintahkan Kemendikbud Investigasi Lapangan Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Usut Tuntas
Tarif tersebut mereka tetapkan tanpa ada kesepakatan dengan penumpang sebelum melakukan perjalanan.
Tak ayal, banyak warganet yang berkomentar bahwa ketiga yukang ojek itu melakukan pemerasan dan 'aji mumpung'.
Polisi pun bergerak cepat, anggota Satreskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, meringkus tiga pengojek yang aksinya dinilai meresahkan warga itu.
Kini, ketiga pengojek itu telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
• Video Tukang Ojek Kalideres Viral yang Minta Penumpang Bayar Rp450.000 Diringkus Polisi
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo, mengatakan ketiga oknum pengojek terpaksa diamankan pihaknya lantaran membuat resah masyarakat.
Mereka mematok tarif ojek yang tak wajar.
Menurut dia, tarif ojek yang wajar dari Kalideres ke Tanjung Duren antara Rp50.000 - Rp100.000.
Namun, ketiganya mematok tarif Rp250.000. Sehingga, memicu perdebatan antara ketiga pengojek dan penumpang, yang videonya viral di media sosial.
• S Sembunyikan Pisau di Balik Kain Sarung dan Menusuk Suaminya Hingga Tewas, Ini Alasannya
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya para penumpang terpaksa membayar para pengojek, masing-masing Rp150.000.
Dengan demikian, maka total yang harus dibayarkan penumpang adalah Rp450.000.
Kompol Agung menambahkan, ketiga oknum pengojek itu dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/3-tukang-ojek-kalideres-jakarta-viral.jpg)