Berita Sleman

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Guru dan Sekolah Bisa Dipidanakan, 7 Saksi Diperiksa

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Sekolah dan Pihak yang Terbukti Lalai Bisa Dipidanakan

Twitter/@PoldaJogja
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar dan Kepala Basarnas, Marsdya Bagus Puruhito, memberikan keterangan pers, setelah memimpin secara langsung operasi pencarian korban hanyut susur sungai SMPN 1 Turi, di Kali Sempor, Sbatu (22/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, di Kali Sempor, membetot perhatian sejumlah pihak. Bahkan, tragedi ini mendapat perhatian berskala nasional.

Hingga kini, tim SAR gabungan masih berupaya melakukan pencarian terhadap korban hilang, yang hanyut terbawa derasnya arus Kali Sempor, turut Desa Donokerto, Kecamatan Turi.

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, cum Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono, turut prihatin atas tragedi ini, dan menyayangkan pihak sekolah yang menggelar kegiatan susur sungai di saat musim hujan.

Di samping Sultan, kepolisian juga menyayangkan tragedi ini.

Bertahun-tahun SD Perkosa Anak Kandung, Jadikan Istri Sebagai Alasan, Kondisi Korban Terungkap

Sutradara Boong Joon Ho akan Produksi Ulang Film Parasite dengan Versi Hitam putih

Pencipta Lagu Bento Nataniel C Yakin Meninggal Dunia, Begini Kesedihan Iwan Fals

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, 2 Jasad Ditemukan, 1 Masih dalam Pencarian. Total 9 KorbanTewas

Bahkan, Polda DIY akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan kegiatan, sehingga menyebabkan tragedi ini.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yulianto.

Ia menandaskan, akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat kegiatan susur Sungai di Sleman.

Termasuk juga guru, sekolah atau penyelenggara yang diduga lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.

Ini Daftar 4 Negara dengan Jam Sekolah Terpendek, 3 Negara Berjam Sekolah Terlama. Indonesia?

Diketahui, kegiatan susur sungai Sampur ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut.

Sejauh ini, ada 7 siswa meninggal dan 3 siswa lainnya masih dinyatakan hilang.

"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kisah Pilu Khoirunnisa, Korban Tregedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat pada Ultah ke-13

Dalam beleid tersebut berbunyi, 'barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.

Yulianto menambahkan, pihaknya belum melihat langsung lokasi sungai Sempor yang menjadi tempat ratusan siswa melakukan kegiatan susur Sungai.

Sehingga dia belum bisa berbicara banyak apakah sungai itu bahaya atau tidak untuk dilakukan kegiatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved