Berita Sleman
Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Guru dan Sekolah Bisa Dipidanakan, 7 Saksi Diperiksa
Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Sekolah dan Pihak yang Terbukti Lalai Bisa Dipidanakan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, di Kali Sempor, membetot perhatian sejumlah pihak. Bahkan, tragedi ini mendapat perhatian berskala nasional.
Hingga kini, tim SAR gabungan masih berupaya melakukan pencarian terhadap korban hilang, yang hanyut terbawa derasnya arus Kali Sempor, turut Desa Donokerto, Kecamatan Turi.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, cum Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono, turut prihatin atas tragedi ini, dan menyayangkan pihak sekolah yang menggelar kegiatan susur sungai di saat musim hujan.
Di samping Sultan, kepolisian juga menyayangkan tragedi ini.
• Bertahun-tahun SD Perkosa Anak Kandung, Jadikan Istri Sebagai Alasan, Kondisi Korban Terungkap
• Sutradara Boong Joon Ho akan Produksi Ulang Film Parasite dengan Versi Hitam putih
• Pencipta Lagu Bento Nataniel C Yakin Meninggal Dunia, Begini Kesedihan Iwan Fals
• Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, 2 Jasad Ditemukan, 1 Masih dalam Pencarian. Total 9 KorbanTewas
Bahkan, Polda DIY akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan kegiatan, sehingga menyebabkan tragedi ini.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yulianto.
Ia menandaskan, akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat kegiatan susur Sungai di Sleman.
Termasuk juga guru, sekolah atau penyelenggara yang diduga lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.
• Ini Daftar 4 Negara dengan Jam Sekolah Terpendek, 3 Negara Berjam Sekolah Terlama. Indonesia?
Diketahui, kegiatan susur sungai Sampur ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut.
Sejauh ini, ada 7 siswa meninggal dan 3 siswa lainnya masih dinyatakan hilang.
"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).
Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
• Kisah Pilu Khoirunnisa, Korban Tregedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat pada Ultah ke-13
Dalam beleid tersebut berbunyi, 'barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.
Yulianto menambahkan, pihaknya belum melihat langsung lokasi sungai Sempor yang menjadi tempat ratusan siswa melakukan kegiatan susur Sungai.
Sehingga dia belum bisa berbicara banyak apakah sungai itu bahaya atau tidak untuk dilakukan kegiatan.