Berita Sleman
Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Guru dan Sekolah Bisa Dipidanakan, 7 Saksi Diperiksa
Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Sekolah dan Pihak yang Terbukti Lalai Bisa Dipidanakan
Editor:
yayan isro roziki
Twitter/@PoldaJogja
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar dan Kepala Basarnas, Marsdya Bagus Puruhito, memberikan keterangan pers, setelah memimpin secara langsung operasi pencarian korban hanyut susur sungai SMPN 1 Turi, di Kali Sempor, Sbatu (22/2/2020).
Seperti diwartakan sebelumnya, ratusan siswa SMPN 1 Turi diketahui mengikuti kegiatan Pramuka dengan kegiatan Susur Sungai Sempor di wilayah Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) sore.
Beberapa diantaranya hanyut oleh aliran sungai yang tiba-tiba datang dari arah utara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Guru, Sekolah, Penyelenggara Susur Sungai di Sleman Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kabasrnas-dan-kapolda-diy.jpg)