Berita Sleman

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Guru dan Sekolah Bisa Dipidanakan, 7 Saksi Diperiksa

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Sekolah dan Pihak yang Terbukti Lalai Bisa Dipidanakan

Twitter/@PoldaJogja
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar dan Kepala Basarnas, Marsdya Bagus Puruhito, memberikan keterangan pers, setelah memimpin secara langsung operasi pencarian korban hanyut susur sungai SMPN 1 Turi, di Kali Sempor, Sbatu (22/2/2020). 

Seperti diwartakan sebelumnya, ratusan siswa SMPN 1 Turi diketahui mengikuti kegiatan Pramuka dengan kegiatan Susur Sungai Sempor di wilayah Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) sore.

Beberapa diantaranya hanyut oleh aliran sungai yang tiba-tiba datang dari arah utara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Guru, Sekolah, Penyelenggara Susur Sungai di Sleman Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved