Berita Regional

Oknum TNI Dipenjara 8 Bulan Karena Terbukti Melakukan Perselingkuhan

Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) harus menjalani hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang.

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) 

AW merupakan rekanan kerja TNI AD dalam hal ini Kodam I/Bukit Barisan yang sedang membangun proyek di Batam.

Saat menangani proyek itu, LC turut serta membantu pekerjaan suaminya, AW.

Bermula dari itu, LC kemudian kerap bertemu dengan Letkol April yang menjadi penanggung jawab lapangan proyek.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi dikutip dari Kompas.com. 

Sementara, AW menceritakan perihal perselingkuhan istrinya, LC. 

Perselingkuhan itu sampai pada pernikahan siri.

Akibat kejadian ini, rumah tangga dan pekerjaannya hancur.

Oleh karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.

Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW.

Wakili Pemerintah Sampaikan Dukacita, Begini Respon Mahfud MD Terhadap SMPN 1 Turi

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Tersangka Tragedi Susur Sungai,

Mulai Curiga Tiga Tahun Lalu

AW mulai mencurigai LC berselingkuh sejak tiga tahun lalu. 

Saat itu, AW mulai melihat tanda-tanda kedekatan LC dengan April. 

Namun, perselingkuhan itu baru bisa ia buktihan tiga tahun kemudian atau pada 2019.

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved