Berita Regional

Oknum TNI Dipenjara 8 Bulan Karena Terbukti Melakukan Perselingkuhan

Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) harus menjalani hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang.

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) 

AW tidak senang rumah tangganya diganggu.

Kisah Peserta SKD CPNS yang Harus Ditandu Saat Memasuki Ruang Ujian

Kamu Gemar Makan Ditemani Kerupuk? Perhatikan Dampak Buruknya Bagi Kesehatan

Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW dalam keterangannya yang dimuat di Kompas.com pada 15 Januari 2020 lalu. 

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Perwira TNI Divonis Penjara karena Selingkuh dengan Istri Rekanan: Berawal dari Tangani Proyek, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved