Berita Regional

Oknum TNI Dipenjara 8 Bulan Karena Terbukti Melakukan Perselingkuhan

Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) harus menjalani hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang.

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MEDAN - Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) harus menjalani hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.

Ia berselingkuh dengan istri seroang rekanan proyek pembangunan di wilayah Kodam I Bukit Barisan.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi -I-Medan, Kamis (20/1/2020) kemarin. 

Terdakwa oknum Perwita TNI itu yakni Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto.

Selama Empat Tahun Guru Cabuli Murid, Terbongkar Setelah Siswi Curhat ke BK

Uang Tak Kunjung Bertambah, Pasien Tusuk Dukun Penggandaan Uang untuk Jajal Kekuatan, Hasilnya?

Menurut majelis hakim ia terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara, April juga telah berkeluarga.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina."

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Atas vonis tersebut, April menerima putusan itu.

Sedangkan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menyatakan akan pikir-pikir.

Hal yang sama disampaikan pelapor AW, suami dari LC.

Ia menyatakan pikit-pikir karena vonis hakim 2 bulan lebih ringan dibanding tuntutan.

Kemampuan Tilang Elektronik ETLE Semakin Mumpuni, 18 Hari Mampu Tilang 1.732 Pemotor

Babe Naim Tukang Ojek Pengkolan Berpenghasilan Rp 70 Juta Perbulan, Ini Alasannya Tetap Jual Nasi

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," ujar dia.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan suami LC, AW pada 2 Oktober 2019. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved