Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes

Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim

Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim

Istimewa Via Tribun Jateng
Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes, Jumat (14/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Mantan Kepala Humas (Kahumas) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan dosen.

Surat Keputusan pembebasan sementara bernomor B/167/UN37/HK/2020 ditandatangani oleh Rektor Unnes, Fathur Rokhman.

Saat dikonfirmasi Tribun Jateng Jumat (14/02/2020) sore, menurut Sucipto surat yang ditetapkan pada 12/02/2020 dia terima, Jumat (14/02/2020) pagi.

Menanggapi pembebastugasan sementara dirinya sebagai dosen di Unnes, Dr Sucipto Hadi Purnomo, tak tinggal diam.

Babak Baru Polemik Pembebasan Tugas Dosen Unnes, Rektor Fathur Terima Tantangan Debat SHP

Tak Kuat Menahan Hasrat, Duda di Purworejo Ini Perkosa Siswi SMK di Kolong Jembatan

Empat Pelajar SMP Curi Motor Untuk Jajan dan Bermain Video Game

Berikut Fakta Baru Persidangan Kasus Dugaan Wanprestasi Ashanty Istri Anang di Purwokerto

Ia mengajukan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Rektor Unnes bernomor B/167/UN37/HK/2020 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Rabu (19/2/2020).

Surat keberatan itu dia ajukan setelah dia pikir-pikir dan ada masukan dari teman-temannya.

“Surat (surat keberatan-Red) sebenarnya sudah saya tulis pada 14 Februari 2020 lalu.

Namun, baru saya kirimkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) via jasa pengiriman swasta hari ini.

Surat juga saya tembuskan ke Rektor Unnes,” katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (19/2/2020) siang.

Dr Sucipto mengatakan, dia merasa ada keganjillan dalam SK tersebut.

Tak Hadiri Rapat hingga Dipanggil Pakai Pengeras Suara, Kadus di Wonosobo Tewas Tertimbun Longsor

Mengenai keganjilan dalam SK rektor itu, dia mengatakan menyerahkan kepada Mendikbud Nadiem Makarim atau pejabat di bawahnya yang menelisik.

“Selama surat ini berproses, tentu saja saya menikmati konsekuensi dari SK rektor tersebut, yakni tidak boleh mengajar di Unnes, tidak boleh meneliti, dan tidak boleh melakukan pengabdian pada masyarakat.

Namun, setiap hari saya tetap melakukan presensi,” ungkap Dr Sucipto.

Sikap yang diambil Dr Sucipto, menurutnya sesuai dengan isi SK yang ditandatangani rektor.

“Di dalam SK itu, saya juga dilarang untuk menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan.

Maka dari itu, Senin (17/2/2020) kemarin waktu ke kampus, saya nggak pakai baju yang ada logo Unnes.

(Kalau menggunakan) Kan bisa dianggap melanggar,” tuturnya. 

Empat Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Nusakambangan Cilacap Belum Ditemukan

Kantor Staf Presiden Nilai Itu Terlalu Dini

Sementara Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menilai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan sementara itu terlalu dini.

Itu disampaikannya pula terkait pembebastugasan sementara dosen Unnes Dr Sucipto Hadi Purnomo.

Dimana SK tersebut dikeluarkan resmi oleh Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman pada 12 Januari 2020.

“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa oleh pihak berwenang terkait statusnya di facebook."

"Bukan langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai dosen,” kata Donny kepada Tribunjateng.com saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/2/2020) sore.

Tak Hadiri Rapat hingga Dipanggil Pakai Pengeras Suara, Kadus di Wonosobo Tewas Tertimbun Longsor

Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian. (DOKUMEN PRIBADI DONNY GAHRAL ADIAN)
Lebih lanjut dia menyampaikan, harusnya yang bersangkutan diperiksa pihak berwenang berdasarkan hukum yang berlaku.

“Jadi,  yang bersangkutan harus dibuktikan dahulu apakah melakukan tindak pidana atau tidak."

"Nah, yang punya kewenangan itu adalah aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan penyelidikan sampai pada proses di pengadilan,” tuturnya.

Menurutnya, status facebook yang bersangkutan itu tidak bisa dijadikan dasar.

Hal itu karena belum dibuktikan apakah itu sebagai tindak pidana penghinaan atau tidak.

“Postingan facebook yang bersangkutan itu multitafsir. Jadi biar aparat penegak hukum yang mengusutnya,” terang Donny.

TKI Asal Cilacap di Singapura Terlibat ISIS, P4 TKI Cilacap : Kalau di Timur Tengah Masuk Akal

Rektor Hanya Cari-cari Kesalahan

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhtar Said, turut angkat bicara terkait polemik pembebastugasan mantan kepala humas kampus tersebut, Dr Sucipto Hadi Purnomo, dari tugasnya sebagai dosen.

Alumni FH Unnes yang saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu, menyayangkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor Unnes terkait pembebastugasan Sucipto Hadi.

Terlebih, dalam SK tersebut Rektor Unnes menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai konsideran dikeluarkannya surat keputusan.

Menurut ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Unusia itu, PP tersebut dibuat tidak untuk menghakimi seseorang.

Tim Puma Dikukuhkan, Kapolda Jateng: Para Bandit Jangan Coba-Coba Ganggu Kota Pemalang

"Dalam PP tersebut ada bab yang memuat klarifikasi. Jika klarifikasi belum diadakan, namun Surat Keputusan (SK) sudah keluar, maka memberikan tanda, pejabat yang bersangkutan memang sengaja hanya mencari-cari kesalahan."

"Jika sebuah beschikking (SK) diniati untuk menghantam seseorang tanpa ada dasar yang bersumber dari klarifikasi, SK tersebut batal demi hukum," ungkap Said kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/2/2020).

Menurut penulis buku Asas-Asas Hukum Administrasi Negara itu, hukum itu asasnya equality before the law.

Said menuturkan, harus ada keseimbangan, tidak boleh sepihak, klarifikasi adalah tempat Dr Sucipto Hadi Purnomo melakukan pembelaan diri.

"Jika ini diteruskan, Rektor atau pejabat yang terkait bisa dikatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat administratur."

"Lihat saja konsideran SK Pemberhentian Sementara."

"Apabila dibaca berulang-ulang, tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus, SK itu perlu ditinjau lagi secara komperehensif," tuturnya.

Tak Ajak Rafathar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pergi Berdua ke Jepang, Honey Moon?

Said menyampaikan, proses pemberian sanksi itu tidak boleh serta merta diniati untuk memecat.

Tidak boleh pula mengatakan orang itu bersalah atau tidak, karena asas praduga tidak bersalah harus ditegakkan.

"Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan perlu, kemudian dituangkan dalam berita acara."

"Nah, berita acara inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat beschikking (SK)."

"Jika dilihat dari kronologi dan konsideran dalam SK, tidak ada sama sekali sumber dari berita acara."

"Padahal pejabat kampus juga harus menerapkan asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap tindakan," tandas Said.

Stadion Citarum sebagai Home Base PSIS Semarang Sudah Diverifikasi PT Liga, Bagaimana Hasilnya?

Rektor Unnes Berlebihan

Di sisi lain, tanggapan serupa juga disampaikan akademisi Universitas Airlangga Surabaya (Unair) Dr Herlambang P Wiratraman.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KKAI) itu, menilai Rektor Unnes terkesan berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang.

"Rektor Unnes terkesan terlalu berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang, apalagi dari ‘kalimat tanyanya’ membuat pembaca bertanya."

"Bagi saya itu ekspresi kritik reflektif atas situasi tertentu berbasis persepsi penulis," ungkap Herlambang kepada Tribunjateng.com, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Herlambang, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, apakah ada proses internal universitas, menanyakan atau mengklarifikasi atau bahkan menyidangkan yang bersangkutan dalam sidang etik?

Ketika Polisi di Banjarnegara Nyamar jadi Badut untuk Edukasi Anak agar Tertib Lalu lintas

Proses atau mekanisme itu diperlukan untuk memahami lebih dalam maksud dan tujuannya.

Kedua, langkah hukum pembebastugasan mengganggu aktivitas akademik.

Sehingga jelas melanggar kebebasan akademik, khususnya setiap individual dosen untuk mengekspresikan kritiknya, yang sebenarnya dijamin konstitusi.

Yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ketiga, ini cerminan pembatasan hak dan kebebasan tanpa standar hukum yang baik.

Apakah dalam pembebastugasan telah menggunakan standar hukum HAM internasional, khususnya pembatasan dalam Pasal 19 Ayat 3 ICCPR dan Prinsip Siracusa?

"Hemat saya, jauh dari perspektif itu." tutur Peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Universitas Airlangga itu.

Potret Asli Kampung Rawa Bebek Tukang Ojek Pengkolan, Alasan TOP tak ada Adegan Hujan & Malam Hari?

Karena Jadi Bagian Time EKA

Anggota Tim EKA Kemendikbud, Prof Engkus Kuswarno, menilai pembebastugasan Sucipto tak lepas dari posisisi mantan kepala humas Unnes itu dari anggota Tim EKA.

Dalam pemeriksaan Sucipto oleh Tim Pemeriksa Unnes, ada satu poin yang disorot dan dipermasalahkannya, yakni keterlibatan Sucipto sebagai Tim EKA.

Karena sebagai Tim EKA, yang bersangkutan mendapatkan tugas khusus dan resmi dari Kementerian.

Dia mempertanyakan apa sebenarnya yang dipermasalahkan dari mantan Kepala Humas Unnes itu, sehingga harus dibebastugaskan.

"Saya justru mempertanyakan apanya yang dipermasalahkan?

Sebagai anggota Tim EKA, itu penugasannya resmi dari Kementerian yang notabene atasan Rektor atau pimpinan Unnes," ungkap Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu, pada Sabtu (15/02/2020).

8 Tahun Vakum, Ini Cerita Ladya Cheryl yang Sempat Ragu Kembali Terjun di Dunia Perfilman

Undangan Telah Disebar, Sri Calon Pengantin Wanita Tewas Kecelakaan, Ini Kronologinya

Kisah TKI Hongkong Tiap Hari Harus Pakai Masker saat Harganya Mencekik, Berharap Bantuan Indonesia

Sejarah 110 Tahun Lalu - Di Old Trafford, Manchester United Keok pada Duel Perdana Lawan Liverpool

Berkait Postingan Facebook

Sebelumnya, perihal pembebastugasan Sucipt Hadi Purnomo, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, meminta awak media untuk menghubungi Kepala Humas.

"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).

Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.

Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan  terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut:

Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara

Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.

Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.

Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.

Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.

Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."

"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."

"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dr Sucipto Dosen yang Dibebastugaskan Rektor Unnes Ajukan Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved