Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes
Soal Sucipto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru
Soal pembebasan Sucipto hadi dari dosen, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
"Hemat saya, jauh dari perspektif itu." tutur Peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Universitas Airlangga itu.
Karena Jadi Bagian Time EKA
Anggota Tim EKA Kemendikbud, Prof Engkus Kuswarno, menilai pembebastugasan Sucipto tak lepas dari posisisi mantan kepala humas Unnes itu dari anggota Tim EKA.
Dalam pemeriksaan Sucipto oleh Tim Pemeriksa Unnes, ada satu poin yang disorot dan dipermasalahkannya, yakni keterlibatan Sucipto sebagai Tim EKA.
Karena sebagai Tim EKA, yang bersangkutan mendapatkan tugas khusus dan resmi dari Kementerian.
Dia mempertanyakan apa sebenarnya yang dipermasalahkan dari mantan Kepala Humas Unnes itu, sehingga harus dibebastugaskan.
"Saya justru mempertanyakan apanya yang dipermasalahkan?
Sebagai anggota Tim EKA, itu penugasannya resmi dari Kementerian yang notabene atasan Rektor atau pimpinan Unnes," ungkap Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu, pada Sabtu (15/02/2020).
• Kisah 4 Bocah di Bawah Umur, Berbekal Kunci Palsu 3 Kali Curi Motor. Bagaimana Proses Hukumnya?
Tim EKA Temukan Dugaan Plagiasi Rektor Unnes
Menurutnya, menjadi menarik karena Tim EKA (saat itu) --yang mana Sucipto Hadi Purnomo ada di dalamnya--, menemukan dugaan kuat Rektor Unnes melakukan plagiat.
"Saya dan mungkin masyarakat luas akan mudah menyimpulkan, tindakan penjatuhan sanksi terhadap SHP merupakan tindakan perlawanan Rektor kepada yang bersangkutan, yang notabene sebagai salah seorang dosen bawahannya.
Dosen itulah yang mendapat penugasan dari Kementerian, yang menjerat kasus Rektornya sendiri," tuturnya.
Sebagai seorang Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, dia juga turut memberikan pendapat keilmuannya terkait unggahan status di akun Facebook yang bersangkutan pada 10 Juni 2019.
Menurutnya, sebagai pemerhati komunikasi Prof Engkus mengajak khalayak untuk mencermati dan membaca status Facebook mantan Kepala Humas Unnes itu.
"Sebagai pemerhati komunikasi, saya mengajak masyarakat atau orang yang ikut membaca tulisan SHP di Facebook untuk "merasakan" apakah ada nada penghinaan terhadap simbol negara?
Mari kita lihat teks dan konteksnya.
Seandainya saya berikan tugas kepada mahasiswa saya untuk menganalisis teks dalam metode wacana atau wacana kritis, rasanya sudah bisa diduga kalau tuduhan menghina simbol negara itu merupakan ekspresi berlebihan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen.
Surat keputusan pembebasan sementara itu bernomor B/167/UN37/HK/2020 dan ditandatangani Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.
Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020) sore, Sucipto menerangkan SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020) itu diterimanya pada hari ini, Jumat (14/2/2020) pagi.
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020) yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr S Martono.
• Mulanya Mempertanyakan Kini WHO Takjub dengan Gercep Indonesia Soal Penanganan Virus Corona
"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes."
"Pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada 10 Juni 2019."
"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?," kata Doktor Pendidikan Seni Unnes itu.
Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman.
"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes. Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."
"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.
• Ingatkan Prabowo, Qodari Indo Barometer: Jadi Menteri Terpopuler dan Kinerja Terbaik Belum Aman
Berkait Postingan Facebook
Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.
"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).
Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.
Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut:
Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.
Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.
Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.
Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.
Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."
"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."
"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bebastugaskan Dosen Unnes Karena Sindir Jokowi dan Jan Ethes, Istana Sebut Rektor Masih Terlalu Dini
• Kisah Warga Cilacap Jadi Jenderal, Hampir Semua Panglima TNI Mengunjungi Museumnya
• Berbekal Rp858 Miliar Liverpool Yakin Kalahkan Chelsea dalam Perburuan Timo Werner
• Lihai Bermain Drone, Pelajar Ini Justru Diringkus Polisi. Tak Disangka, Ternyata Ini Sebabnya . . .
• Puan: Rekomendasi PDIP untuk Pilkada Serentak 2020 Dikeluarkan Bertahap, Mulai Minggu Depan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/staf-ahli-utama-kantor-staf-presiden-ksp-donny-gahral-adian.jpg)