Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes

Soal Sucipto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru

Soal pembebasan Sucipto hadi dari dosen, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru

DOKUMEN PRIBADI DONNY GAHRAL ADIAN
Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian. 

"Jika dilihat dari kronologi dan konsideran dalam SK, tidak ada sama sekali sumber dari berita acara."

"Padahal pejabat kampus juga harus menerapkan asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap tindakan," tandas Said.

2 Fakta Menarik di Balik Kemenangan Lazio atas Inter Milan 2-1. Simak Berikut Ini

Rektor Unnes Berlebihan

Di sisi lain, tanggapan serupa juga disampaikan akademisi Universitas Airlangga Surabaya (Unair) Dr Herlambang P Wiratraman.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KKAI) itu, menilai Rektor Unnes terkesan berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang.

"Rektor Unnes terkesan terlalu berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang, apalagi dari ‘kalimat tanyanya’ membuat pembaca bertanya."

"Bagi saya itu ekspresi kritik reflektif atas situasi tertentu berbasis persepsi penulis," ungkap Herlambang kepada Tribunjateng.com, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Herlambang, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, apakah ada proses internal universitas, menanyakan atau mengklarifikasi atau bahkan menyidangkan yang bersangkutan dalam sidang etik?

Usai Mabuk-mabukan di Pantai, Dua Pemuda Ini Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Emas

Proses atau mekanisme itu diperlukan untuk memahami lebih dalam maksud dan tujuannya.

Kedua, langkah hukum pembebastugasan mengganggu aktivitas akademik.

Sehingga jelas melanggar kebebasan akademik, khususnya setiap individual dosen untuk mengekspresikan kritiknya, yang sebenarnya dijamin konstitusi.

Yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ketiga, ini cerminan pembatasan hak dan kebebasan tanpa standar hukum yang baik.

Apakah dalam pembebastugasan telah menggunakan standar hukum HAM internasional, khususnya pembatasan dalam Pasal 19 Ayat 3 ICCPR dan Prinsip Siracusa?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved