Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes
Soal Sucipto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru
Soal pembebasan Sucipto hadi dari dosen, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
"Jika dilihat dari kronologi dan konsideran dalam SK, tidak ada sama sekali sumber dari berita acara."
"Padahal pejabat kampus juga harus menerapkan asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap tindakan," tandas Said.
• 2 Fakta Menarik di Balik Kemenangan Lazio atas Inter Milan 2-1. Simak Berikut Ini
Rektor Unnes Berlebihan
Di sisi lain, tanggapan serupa juga disampaikan akademisi Universitas Airlangga Surabaya (Unair) Dr Herlambang P Wiratraman.
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KKAI) itu, menilai Rektor Unnes terkesan berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang.
"Rektor Unnes terkesan terlalu berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang, apalagi dari ‘kalimat tanyanya’ membuat pembaca bertanya."
"Bagi saya itu ekspresi kritik reflektif atas situasi tertentu berbasis persepsi penulis," ungkap Herlambang kepada Tribunjateng.com, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Herlambang, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, apakah ada proses internal universitas, menanyakan atau mengklarifikasi atau bahkan menyidangkan yang bersangkutan dalam sidang etik?
• Usai Mabuk-mabukan di Pantai, Dua Pemuda Ini Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Emas
Proses atau mekanisme itu diperlukan untuk memahami lebih dalam maksud dan tujuannya.
Kedua, langkah hukum pembebastugasan mengganggu aktivitas akademik.
Sehingga jelas melanggar kebebasan akademik, khususnya setiap individual dosen untuk mengekspresikan kritiknya, yang sebenarnya dijamin konstitusi.
Yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ketiga, ini cerminan pembatasan hak dan kebebasan tanpa standar hukum yang baik.
Apakah dalam pembebastugasan telah menggunakan standar hukum HAM internasional, khususnya pembatasan dalam Pasal 19 Ayat 3 ICCPR dan Prinsip Siracusa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/staf-ahli-utama-kantor-staf-presiden-ksp-donny-gahral-adian.jpg)