Berita Public Service

Bingung Biaya Membuat SIM? Ini Daftar Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

Bingung Biaya Membuat SIM? Ini Daftar Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi SIM C dan SIM A yang masih lama. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Tarif masih sama seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Seperti diketahui, pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Hanya saja, terhitung mulai 22 September 2019, secara fisik mungkin SIM baru/perpanjangan akan berbeda dengan SIM sebelumnya.

Mulai tangal tersebut, SIM berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM, keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja: Bonus untuk Pekerja hingga Uang Perharngaan yang Dipangkas

Soal Sucipto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru

Hasil Lengkap dan Klasmen Seri A: Tanpa Ronaldo Juventus Tetap di Puncak, Lazio Tempel Ketat

5 Berita Populer: Oknum Guru di Banjarnegara Cabuli Murid - Sepasang Tamu Hotel di Baturraden Tewas

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Cari Kayu Bakar, Warga Ini Kaget Temukan Bom Seberat 600 Kg di Dekat Tebing

Tes Psikologi bagi Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan

Satlantas Polresta Solo akan mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM mulai (24/2/2020).

Jadi pemohon tidak hanya mengikuti ujian tulis dan praktik, tapi juga tes psikologi.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, pemberlakuan tes psikologi ini untuk mengetahui kondisi kesehatan rohani pemohon.

Sebab selama memegang SIM (berlaku 5 tahun) kondisi psikologi akan naik turun.

"Selama itu kondisi psikologi seseorang fluktuatif, ada yang berkembang menjadi lebih baik. Tetapi ada juga yang tidak, maka perlu dilakukan tes psikologi,” kata Busroni belum lama ini.

Adapun selain untuk mengetahui kondisi psikologis seseorang, tes ini dilakukan karena beberapa tujuan:

Jadwal Laga Uji Coba Lawan Persib Bandung Dimajukan, Begini Penjelasan Manajemen PSCS Cilacap

1. Amanat UU LLAJ

Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.

Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek, yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Hasil Lengkap dan Klasmen La Liga Spanyol: Real Madird Gagal jaga Jarak dengan Rival Abadi

2. Jumlah Kecelakaan

Masalah psikologis pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor dapat memicu terjadinya kecelakaan. Menurut data, tak sedikit kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya.

“Dan ini harus menjadi perhatian kita semua, kecelakaan lalu lintas ini sangat tinggi. Bahkan korban kecelakaan ini melebihi jumlah korban perang,” kata Busroni.

Perankan Web Series sampai Bikin Gaun Pernikahan, Prilly Latucinsina: Saya Orangnya Total

3. Rasa Aman

Psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia mengatakan, mengemudi tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis.

Menurut dia, diperlukan jaminan pengemudi dapat bertingkah laku mengemudi yang aman dan bertanggungjawab (safe and responsible driving) dan tidak mengemudi yang beresiko membahayakan para pengemudi lain.

Ilustrasi mengemudi.(Agung Kurniawan) Dengan adanya tes psikologi, diharapkan pengemudi lain juga merasa yakin bahwa pengemudi-pengemudi lain di sekitarnya memiliki aspek psikologis yang baik sehingga tak membahayakan keselamatannya.

"Memiliki aspek psikologis tertentu sebagai soft skills yang menunjang terutama persepsi terhadap resiko dan stabilitas emosi sangat penting dimiliki oleh pengemudi," kata Lia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM dan Ini Alasannya Kenapa Bikin SIM Perlu Ada Tes Psikologi

Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor

Berat! Ingin Lautaro Martinez, Inter Minta Barceloan Serahkan Griezmann

2 Fakta Menarik di Balik Kemenangan Lazio atas Inter Milan 2-1. Simak Berikut Ini

Ingatkan Prabowo, Qodari Indo Barometer: Jadi Menteri Terpopuler dan Kinerja Terbaik Belum Aman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved