Berita Nasional
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bakal 'Nyanyi' Soal Uang Suap KONI. Siapa Saja yang Ikut Terima?
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bakal 'Nyanyi', Ungkap Siapa Saja yang Turut Terima Uang Suap KONI. Imam diduga menerima suap Rp11,5 miliar
Dan terkait Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
• Komandan TNI Nikah Siri dengan Istri Orang, Kecurigaan Sudah Muncul Sejak 3 Tahun Lalu
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Diantaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.
• Indonesia Masih Negatif Virus Corona, Benarkah Cuaca dan Matahari Jadi Benteng? Ini Penjelasannya
Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.
Selain itu, di surat dakwaan dibeberkan pemberian gratifikasi Rp300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, uang sejumlah Rp4,9 Miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora RI.
Lalu, uang sejumlah Rp1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
• Chen Jurnalis yang Videokan Tumpukan Mayat Diduga Korban Corona, Menghilang. Diculik Pemerintah?
• Gaji UMR tapi Mau Beli Rumah Bersubsidi? Bisa, Asal Penuhi Syarat ini
• Bunuh dan Lecehkan Mayat Bocah SD di Sigaluh Banjarnegara, KR Cerita Awal Suka Sesama Jenis
• Saat Cek Penyadap Karet, Darmuji Kaget Temukan Kerangka Manusia Berserak di Pinggir Sungai
Juga, uang sejumlah Rp400 Juta dari Supriyono, BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imam Nahrawi Bakal 'Nyanyi' Soal Pemberian Dana Hibah KONI di Sidang Tipikor