Berita Purbalingga
Lebih Dari Dua Ratus Perusahaan di Purbalingga Belum Punya Peraturan Perusahaan
Ratusan perusahaan di Purbalingga tidak memiliki peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ratusan perusahaan di Purbalingga tidak memiliki peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Edy Suryono Jumat (14/2/2020).
Ia mengatakan dari 411 Perusahaan di Purbalingga baru 115 memiliki peraturan perusahaan.
Selain itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya baru dimiliki 24 perusahaan.
"Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dan kami mendorong bagi perusahaan-perusahaan yang belum memiliki peraturan kerja dan perjanjian kerja bersama," ujarnya saat membuka silaturahmi Apindo dan Forum Human Resources Development (Forum HRD) di Graha Adiguna.
• Begini Alasan Pelatih PSCS Cilacap Jaya Hartono Tidak Banyak Merekrut Pemain Jebolan Liga 1
• Puja-puji Ganjar Pranowo dan Airlangga Hartanto Soal Gelar Doktor Puan Maharani
• Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Undang Via Vallen dan Gus Miftah di Perayaan Hari Jadi Kabupaten
• Bayi 11 Bulan di Sampang Madura Meninggal Dunia 4 Jam Setelah Imunisasi, Begini Penjelasan Dinkes
Dari 115 yang sudah memiliki peratuan perusahaan, menurutnya ada 92 diantaranya belum mempunyai lembaga kerjabersama atau bepartit.
Ia menegaskan lembaga tersebut harus dimiliki perusahaan yang telah mempunyai tenaga kerja lebih dari 50 orang.
"92 perusahaan semestinya sudah harus memiliki lembaga kerjabersama atau bepartit," tuturnya.
Terkait evaluasi penerapan Upah Minimal Kabupaten (UMK) , dia menyebut tahun 2019 telah mencapai 98 persen.
Namun untuk melakukan pemantauan penerapan UMK tahun 2020, pihaknya melakukan kerjasama bersama Apindo dan Serikat Pekerja (SP) untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
• Wakil Menteri Desa Beberkan Ciri Dana Desa Tidak Dikelola dengan Baik di Banyumas
• Setelah Video Viral Penganiayaan Siswa, Muhammadiyah Purworejo Akan Ubah SMP Menjadi Sekolah Inklusi
• Kronologi Kakek di pekalongan Tertabrak Kereta Api Kamandaka, Sempat Diklakson Lama
• Mantan Kahumas Unnes yang Jadi Saksi Kasus Plagiasi Rektor Dibebastugaskan, Ini Alasan Pihak Kampus
"Harapannya angka 98% meningkat. Sehingga di tahun 2020 ini 100% perusahaan di Purbalingga sudah menerapkan UMK tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp 1.940.800,” tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan Apindo Rocki Junjungan mengapresiasi pemerintah Kabupaten Purbalingga yang selama ini selalu membantu perusahaan ketika ada permasalahan dengan tenaga kerja.
Para pekerja di Purbalingga dinilai paling memahami kondisi perusahaan, terlebih lembaga Serikat Pekerjanya.
"Kami di sini hanya meminta situasi kerja yang kondusif, harmonis sehingga kami bisa tenang bekerja, kami bisa tenang untuk memenuhi order-order dari buyer kami, yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” tukasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/perusahaan-jerman-rieswick-and-partner-gmbh.jpg)