Berita Viral
BKN Rilis Kriteria Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos dan Melanjutkan ke Tes SKB
BKN Rilis Kriteria Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos dan Melanjutkan ke Tes SKB
TRIBUNBANYUMAS.COM - BKN Rilis Kriteria Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos dan Melanjutkan ke Tes SKB
BKN memberikan contoh penilaian dan kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 lolos dan melanjutkan ke tahap Tes SKB sesuai aturan.
Penentuan peserta atau Hasil Tes SKD CPNS 2019 bisa memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade nilai TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.
• Hilang Kontak, Helikopter MI-17 Akhirnya Ditemukan, Ayah Serda Dita Ilham Tak Kuasa Menahan Sedih
• Kisah Bule Belanda Jualan Kebab di Cilacap, Ini Jawabnya Ditanya Kenapa Pilih Tinggal di Indonesia
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
Berikut kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa lanjut ke tahap SKB menurut BKN, dilansir Tribun Jogja dari akun twitter resmi BKN.
Penjelasan BKN tersebut di atas merupakan contoh penentuan peserta SKD bisa lolos dan melanjutkan ke tahap Tes SKB.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang sudah dimulai sejak 27 januari 2020 lalu masih berlangsung.
Menurut informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal tes SKD ini berlangsung hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, banyaknya peserta rekrutmen CPNS 2019 yang terdaftar untuk mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.
Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD sejak Senin (10/2/2020).
"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.
Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau passing grade tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.
Passing Grade
Adapun kelolosan passing grade SKD per Senin (10/2/2020) sebagai berikut.