Berita Viral

BKN Rilis Kriteria Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos dan Melanjutkan ke Tes SKB

BKN Rilis Kriteria Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos dan Melanjutkan ke Tes SKB

Editor: muslimah
twitter.com/BKNgoid
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB 

Tenaga cyber sebanyak 54,94 persen

- Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebanyak 24,22 persen

- Lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 91,37 persen

- Diaspora sebanyak 100 persen

- Penyandang disabilitas 62,45 persen

- Formasi umum 40,68 persen

Aturan bila nilai SKD sama

Andai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau passing grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved