Pilkada Serentak 2020

Mendagri Terbitkan SE, Tekan Potensi Pelanggaran Calon Petahana. Muat Sejumlah Larangan

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE jelang pelaksanaan pilkada serentak 2020, Tekan Potensi Pelanggaran Calon Petahana. Muat Sejumlah Larangan

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Sepasang Tamu Tewas di Kamar Hotel Baturraden, Keluarkan Darah hingga Cairan Kuning dari Mulut

Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya

Tergiur Upah Rp15 Juta, Terapis Cantik Ini Simpan Sabu di Kemaluan dan Dubur. Tahan Sakit di Bandara

Kisah Nenek Sumiyatun Terancam Kehilangan Tanah 8.000-an M² Miliknya. Awalnya karena Cap Jempol

"Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri," ujar Bahtiar.

Tidak hanya itu, pelayanan publik juga dipastikan harus terus berjalan dan hangan sampai berkurang kualitasnya hanya karena pelaksanaan Pilkada 2020.

Kemendagri, kata Bahtiar, akan mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cegah Pelanggaran Pilkada oleh Petahana, Mendagri Rilis Surat Edaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved