Pilkada Serentak 2020
Mendagri Terbitkan SE, Tekan Potensi Pelanggaran Calon Petahana. Muat Sejumlah Larangan
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE jelang pelaksanaan pilkada serentak 2020, Tekan Potensi Pelanggaran Calon Petahana. Muat Sejumlah Larangan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pada 2020 ini, ada hajatan besar pemilihan kepala daerah (Pilakda) secara serentak. Total ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.
Baik itu pemilihan kepala daerah tingkat I (provinsi) maupun pemilihan kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).
Di Jawa Tengah (Jateng), dari 35 kabupaten/kota, 21 di antaranya akan menggelar Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Dalam tiap pelaksanaan Pilkada, calon petahana atau incumbent hampir selalu mendapat sorotan.
• Polisi Ungkap Alasan Lucinta Luna Konsumsi Narkoba selama 6 Bulan
• Mertua Sekda Lamongan Dibunuh, Diotaki Anak Mantan Suami. Pelaku Simpan Dendam Lama
• Serangan Virus Corona Wuhan Belum Terbendung, Muncul Wabah Misterius di Negeria. Tewaskan 15 Orang
• Lowongan Kerja BUMN Geo Dipa Energi. Ini Posisi yang Dibutuhkan dan Syaratnya
Lantaran calon petahana mendapat berbagai keuntungan, dari penyalahgunaan wewenang atau berbagai fasilitas negara.
Guna meminimalisir dan menekan potensi pelanggaran dalam Pilkada oleh calon petahana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan surat edara (SE).
SE Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut merupakan upaya preventif agar kepala daerah sebagai petahana yang maju kembali saat pilkada tidak menyalahgunakan wewenangnya.
"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi, dan lain sebagainya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
• Sempat Diragukan Gabung, Reaksi Pemain Baru PSCS Cilacap Jajang Sukmara: Saya Ikut Coach Jaya
Bahtiar mengatakan, penerbitan SE pada 21 Januari 2020 tersebut merupakan upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran itu.
Dengan demikian, SE tersebut harus dipedomani oleh para kepala daerah, terutama yang akan maju kembali pada Pilkada 2020.
Memuat Sejumlah Larangan
Surat tersebut memuat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat petahana yang mencalonkan diri kembali saat pilkada.
Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
• Setelah Terpilih Kembali, Zulkifli Hasan: Sempat Ada Kursi Melayang, Percayalah Kami Akur Lagi
Aturan itu antara lain melarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Kemudian, ada larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020__.jpg)