Berita Purbalingga
DPC KAI Purbalingga Bakal Gandeng Pemkab untuk Berikan Penyuluhan Hukum ke Camat dan Kades
Setelah menggelar pelantikan pengurus, DPC KAI Purbalingga Bakal Gandeng Pemkab untuk Berikan Penyuluhan Hukum ke Camat dan Kades, bupati merestui
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Purbalingga gandeng Pemerintah Kabupaten untuk mengadakan penyuluhan hukum.
Hal ini dikatakan Ketua DPC KAI Purbalingga, Dwi Amilono, usai pelantikan pengurus DPC KAI Kabupaten Purbalingga masa bakti 2019 – 2024 di Pendopo Dipokusumo, Senin (10/2/2020).
"Kami menggandeng Pemkab Purbalingga untuk bersinergi, dalam berbagai kegiatan dan bantuan hukum di Purbalingga," tuturnya, saat ditemui di Pendopo Dipokusumo.
Selain penyuluhan hukum, pihaknya juga akan mengadakan sekolah profesi advokat dengan menggandeng perguruan tinggi yang ada di Purbalimgga. Sekolah advokat akan diselenggarakan bulan depan.
• Sambut Hangat Koran Tribun Jateng, Bupati Kebumen: Kami Butuh Media untuk Sosialisasi dan Promosi
• BPCB Jateng Patikan Segera Eskavasi Temuan Candi Baru di Dieng. Ini Tanggal Pelaksanaannya
• Bukan Messi atau Ronaldo, Ini Pesepak Bola Idola Erling Haaland. Seperti Apa Sosoknya?
• Video Legitnya Ayam Bakar Babeh Kuliner Cilacap
"Nanti juga akan diadakan pelantikan calon advokat setelah dilaksanakannya pendidikan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Tengah, John Richard Latuihamallo, mengatakan Kabupaten Purbalingga merupakan daerah yang potensial untuk para advokat KAI mengadakan penyuluhan hukum.
Menurutnya, para advokat dapat menggandeng Pemerintah Kabupaten dan instasi terkait.
"Yang paling penting adalah penyuluhan hukum," tuturnya.
• Biaya Penanganan WNI Eks Hubei China di Natuna Capai Rp1 Triliun, Ini Respon Menkeu Sri Mulyani
Ia mengatakan Bupati Purbalingga telah mengarahkan penyuluhan hukum dilakukan kepada camat maupun kepala desa.
Oleh sebab itu para advokat diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Terlebih jika disediakan APBD khusus untuk penyuluhan hukum bisa dimanfaatkan," tukasnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, meminta pengurus DPC KAI Purbalingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya terkait kesadaran hukum.
• Kisah Pilu Kakak-Beradik, Baju Robek Tak Bisa Sekolah hingga Tinggal di Gubuk Reyot Tanpa Orangtua
Dirinya berharap sinergitas DPC KAI dan pemkab dapat terus terjaga.
"Nantinya kita bisa saling bersinergi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Purbalingga, khususnya di bidang hukum,” ujar bupati yang akrab dipanggil Tiwi.
Menurut Tiwi, berdasarkan UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Oleh sebab itu menerapkan budaya sadar hukum dan taat hukum di masyarakat sangat penting dilakukan tanpa harus menunggu adanya pelanggaran serta penindakan dari aparat penegak hukum.
• Gara-gara Kasih Rokok Lintingan, Pria Ini Tewas Dibacok di Setelah Antar Istrinya Pulang
• UPDATE: 910 Orang Meninggal Dunia, Lebih dari 40.000 Kasus 3.246 Pasien Berhasil Sembuh
• Kondisi Jenazah hingga Anak Takut Balkon, Ini 6 fakta Kejanggalan Kematian Zefania Anak Karen Idol
• Hasil Survei: Ini Daftar Menteri Jokowi yang Paling Disukai, Erick Thohir Paling Atas
"Saat ini realita yang ada di lapangan kesadaran masyarakat terhadap hukum berbeda-beda. Ada yang kesadarannya tinggi, ada juga tingkat kesadaran hukumnya masih rendah," kata dia.
Tiwi menuturkan advokat memiliki peranan yang sangat penting memberikan edukasi, penyuluhan dan pembinaan hukum kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat Purbalingga dapat taat hukum dan sadar hukum.
"Tingginya kesadaran dan ketaatan hukum akan membuat masyarakatnya menjadi masyarakat yang beradab," tuturnya. (rtp)