Berita Viral
Baim Wong Rela Putari Semarang demi Temui Langsung Sopir Angkot yang Bawa Bayi saat Kerja
Baim Wong Sempatkan Diri ke Semarang, Temui Langsung Nurul Mukminin Sopir Angkot yang Bawa Bayi saat Kerja.
Bilqis pun diam, ayahnya lalu menggendong dengan kain.
"Ini sebentar lagi tidur, habis ini saya bawa melihat antrean angkot. Kalau sudah jatah saya, baru saya narik lagi, " jelasnya.
Nurul sengaja memandikan anaknya di toilet terminal lantaran lebih mudah.
Kalau mandi di rumah, dia kesulitan karena harus meminta air ke tetangga.
• Sopir Angkot di Semarang Ini Selalu Letakkan Bayi di Kursi Depan, Kisahnya Bikin Penumpang Menangis
"Di terminal sekalian mangkal angkot sekalian mandikan anak. Sehabis mangkal sampai pukul 10.30 WIB, baru jemput anak saya yang satunya di SD Pancasila," paparnya.
Nurul dan Bilqis setiap hari berangkat bekerja dari rumah kontrakannya di Karangsari Timur, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan pukul 06.00.
Mereka pulang sekitar pukul 22.00.
Ibunda Bilqis, Ariani Dwi Setyowati (21), telah meninggal pada November 2019 lalu.
Ketika berangkat, Nurul sekaligus mengantarkan anaknya yang pertama, Balqis Choirun Najwa (7), pergi bersekolah di SD Pancasila Semarang.
Dia lantas menjemputnya pukul 10.30 saat Balqis pulang sekolah.
Setelah itu, mereka bertiga bersama di dalam angkot sampai malam.
"Daripada saya tinggal di rumah kepikiran, bareng bertiga seperti ini saya lebih tenang.
Beginilah hidup jadi orangtua sendiri. Apa pun itu harus tetap dijalani demi masa depan anak-anak, " jelasnya kepada Tribunjateng.com.
• BPCB Jateng Patikan Segera Eskavasi Temuan Candi Baru di Dieng. Ini Tanggal Pelaksanaannya
Kakak Bilqis, Balqis, mandi di rumah sebelum berangkat sekolah.
Bocah kecil itu sudah mandiri, mengenakan seragam sekolahnya tanpa bantuan Nurul.
Sang ayah yang merapikannya setelah mereka siap naik angkot ke sekolah.
Tanggapan Kasatlantas
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi ikut angkat bicara ihwal viralnya kisah seorang sopir angkot trayek Johar-Mangkang bernama Nurul Mukminin (46) tersebut.
Bapak bernama Nurul kini memang ramai diperbincangkan karena membawa anaknya yang masih berumur 3., bulan ikut dalam mobil angkutan umum.
Nurul terpaksa membawa anaknya bernama Bilqis Choirun Nisa lantaran istrinya, almarhumah Ariani Dwi Setyowati (21) warga Semarang, telah meninggal dunia pada November 2019 lalu.
• Kisah Pilu Kakak-Beradik, Baju Robek Tak Bisa Sekolah hingga Tinggal di Gubuk Reyot Tanpa Orangtua
Pertama, AKBP Yuswanto Ardi mewakili Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis turut memberikan rasa simpati mendalam terhadap situasi yang dialami Nurul saat ini.
Sebab, menurut Kasatlantas, bayi tersebut dengan sangat terpaksa harus ikut dalam kegiatan orangtuanya sebagai supir angkutan umum.
"Namun demikian, situasi ini tentunya sangat membahayakan, baik bagi bayinya sendiri, ayahnya, maupun para penumpang dan pengguna jalan lainnya," ungkap Ardi, sapaannya, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (8/2/2020).
Saat ini, Ardi mengatakan bahwa Kapolrestabes Semarang telah memberikan petunjuk kepada pihaknya untuk segera memberikan perhatian dan mengambil langkah-langkah bagi sang sopir.
• Biaya Penanganan WNI Eks Hubei China di Natuna Capai Rp1 Triliun, Ini Respon Menkeu Sri Mulyani
Hal itu dilakukan juga guna dapat memberikan pelayanan bagi semua pihak terkait guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Rencananya, kami mewakili dari Polrestabes Semarang akan memberi bantuan. Bentuk bantuannya sedang dibahas oleh kami. Semoga, bantuan yang sedang kami bahas ini bisa menjadi solusi dan peringan beban bagi sang sopir Nurul," tutur Ardi.
Dia melanjutkan, sebenarnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Pembunuh Gadis yang Tewas Kehabisan Darah di Pos Polisi Akhirnya Terungkap, Warga Sempat Ketakutan
• Tukang Ojek Pengkolan TOP, Ojak Kenapa Selalu Ingat Ratna ya? Jono Ngeluh sampai Sekarang Jomblo
• Kondisi Jenazah hingga Anak Takut Balkon, Ini 6 fakta Kejanggalan Kematian Zefania Anak Karen Idol
Kemudian, dalam Pasal 283 disebutkan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain dengan dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana.
Hukuman pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Artinya, kata Kasatlantas, sang sopir Nurul itu sebenarnya dikategorikan sebagai tindak pelanggaran UU-LLAJ.
"Tapi tentunya, penegakan hukum harus memperhatikan aspek sosiologis. Tidak serta merta begitu saja. Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, termasuk dalam permasalahan ini," jelas Ardi.(Tribunjateng/iwan arifianto/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Baim Wong Muter-muter Semarang Cari Nurul Sopir Angkot Viral Bawa Bayi Saat Kerja