Berita Purbalingga

Siltap Perangkat Desa Akan Disamakan Gaji PNS Golongan II A? Ini Kata Ketua PPDRI Purbalingga

Siltap Perangkat Desa Akan Disamakan Gaji PNS Golongan II A? Ini Kata Ketua PPDRI Purbalingga Sakhuri. Menurutnya realisasi itu menunggu regulasi

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi gaji dan penghasilan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tahun 2020, aparatur pemerintah desa di Purbalingga patut berbahagia.

Pasalnya para aparatur pemerintah desa akan merasakan kenaikkan penghasilan tetap (Siltap).

Namun mekanisme dan realisasi kenaikan siltap tersebut masih menunggu regulasi.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Purbalingga, Sakhuri, mengatakan kenaikan Siltap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang siltap kepala desa dan perangkatnya.

Meriahkan HUT ke-449 Kabupaten Banyumas, Bupati dan Ribuan Warga Gowes dan Megot Bareng

Sukses Buka Dua Cabang di Cilacap, Apa Rahasia Dwi Yulianto Kelola Ayam Bakar Babeh?

PSCS Cilacap Resmi Rekrut Pemain Eks Liga 1, Suporter: Semoga Semakin Gacor!

Chord Kunci Gitar Lagu Undangan Mantan Siti Badriah

"Minimal untuk siltap perangkat desa sebelumnya Rp1.562.500. Kini disamakan dengan gaji PNS golongan II A yakni Rp2 juta lebih, Sekertaris Desa (Sekdes) dari Rp2.187.500 menjadi Rp2.387.500, dan Kepala Desa (Kades) dari Rp3.125.000 menjadi Rp3.400.000," jelasnya, Minggu (9/2/2020).

Ia mengatakan siltap aparatur desa melekat pada Anggaran Dana Desa (ADD). Oleh sebab itu kenaikkan siltap berpengaruh pada kenaikan ADD.

"Kenaikkan siltap ini keliatannya sudah ada di Peraturan Bupati (Perbub) kan tapi belum diedarkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Muhammad Najib, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kenaikkan siltap, baru saja direvisi bagian hukum.

Raffi Ahmad Bongkar Rahasia Rans Entertaiment dapat Banyak Rezeki, Kok Bisa?

Perbub tersebut saat ini telah berada di Sekertaris Daerah (Sekda).

"Besok kami akan tanyakan lagi ke Sekda, " tutur dia.

Menurut dia, Perbub tersebut dapat diedarkan setelah ada persetujuan Bupati. Tidak membutuhkan waktu lama untuk merealisasikan Siltab.

"Setelah dari Bupati tiga sudah bisa direalisasikan, " ujarnya.

Kisah Kemesraan Para Poligami Muda Dari Antar Suami Menikah Lagi Hingga Tunggui Istri Tua Melahirkan

Datang ke Parangtritis Saat Tengah Malam, Tujuh Mahasiswa Tenggelam

Setelah Rekam Adegan Seks Bersama Istri Orang, Pebinor Ini Justru Kirimkan Video ke Suaminya

Detik-detik Tentara Thailand Pelaku Penembakan Massal yang Tewaskan 21 Orang Dieksekusi Mati

Ia menuturkan kenaikan Siltab berpengaruh pada peningkatan ADD. Seelumnya alokasi ADD tahun 2019 berjumlah Rp96,58 miliar dan ADD tahun 2020 meningkat menjadi Rp111 miliar lebih.

"Jadi kenaikan ADD 2020 mencapai sekitar Rp15 miliar," tuturnya. (rtp)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved