Tertipu Sejak 4 Tahun Lalu, Pria di Kebumen Galau dan Lapor Polisi, Ungkap Fakta Komplotan Ini

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyidikan sementara, total korban ada 122 orang

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Istimewa
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menunjukkan sebagian barang bukti kasus penipuan berkedok dapat meloloskan seseorang menjadi PNS. Komplotan ini beraksi lintas daerah, bahkan lintas pulau di Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Tertipu Sejak 4 Tahun Lalu, Pria di Kebumen Galau dan Lapor Polisi, Terungkap Fakta Komplotan Ini

Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perkara ini, polisi telah membekuk tiga orang tersangka.

Tiba-tiba Dibacok Saat Naik Motor, Adli Bangun dan Balik Membacok, Begini Kondisi Mereka

Hasil Spekta Show Indonesian Idol Mahalini Keluar Duet Lyodra dan Judika Mengalihkan Perhatian Rossa

Indra Baru Tahu Pacarnya dan Keluarga Dibantai setelah Baca di Facebook, Ini Kesaksiannya soal Vivin

Ilmuwan Temukan Penyebaran Virus Corona Lewat Gagang Pintu, Ponsel hingga Remote Perlu Diwaspadai

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Para tersangka yang ditangkap yakni, AS (43) warga Prembun, Kebumen;

ES (66) warga Kelurahan Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor; dan

RD (33) warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasus ini terbongkar setelah satu di antara korban, Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun, Kebumen melapor ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar.

Ia mengaku dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp150 juta kepada tersangka AS.

Tetapi sejak korban dijanjikan akan jadi PNS pada tahun 2016 hingga sekarang, tak ada kejelasan soal pengangkatannya.

Keuntungan tersangka dari hasil kejahatannya ini cukup fantastis.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, komplotan itu berhasil menggondol uang kurang lebih Rp 2 miliar dari kasus ini.

Konferensi pers ungkap kasus penipuan berkedok perekrutan PNS di Mapolres Kebumen.
Konferensi pers ungkap kasus penipuan berkedok perekrutan PNS di Mapolres Kebumen. (Istimewa)

"Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016 lalu.

Para korban dimintai uang mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp150 Juta agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres.

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyidikan sementara, total korban ada 122 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved