Tertipu Sejak 4 Tahun Lalu, Pria di Kebumen Galau dan Lapor Polisi, Ungkap Fakta Komplotan Ini

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyidikan sementara, total korban ada 122 orang

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Istimewa
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menunjukkan sebagian barang bukti kasus penipuan berkedok dapat meloloskan seseorang menjadi PNS. Komplotan ini beraksi lintas daerah, bahkan lintas pulau di Indonesia. 

Khusus dari wilayah Kebumen dan Purworejo, total korban sebanyak 33 orang.

Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Selain di Kebumen, para tersangka terindikasi melakukan aksi penipuan di sejumlah daerah lain di antaranya, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, dan Bengkulu.

Serta beberapa daerah lain di Indonesia Ini terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi dari tersangka.

Gunakan Trik Khusus

Mereka ternyata punya trik khusus untuk meyakinkan korbannya.

Para tersangka tak segan menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, hingga KPK.

Mereka juga mengaku anggota BIN lengkap dengan tanda lencana.

Untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka memasang foto bersama pejabat tinggi negara.

Di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi negara untuk mengelabui para korbannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan, jika ada warga yang merasa ditipu oleh tersangka agar melaporkan ke Polres ataupun Polda terdekat untuk ditindaklanjuti.

"Bila ada yang merasa tertipu dengan kedok dapat meloloskan CPNS, silakan lapor ke Polres Kebumen atau kepolisian terdekat," pungkasnya.

Kenapa Banyak Orang Ingin Jadi PNS? Ini Kata Psikolog

Kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS kembali terbongkar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved