Kesimpangsiuran Informasi Keberadaan Harun Masiku, Ombudsman Panggil Yasonna Laoly
Ombudsman RI, bakal memanggil Menkumham Yasonna Laoly, Senin (27/1/2020), terkait kesimpangsiuran informasi soal keberadaan Harun Masiku, buronan KPK
Selain menjadi tanda tanya publik, kesalahan informasi yang diberikan juga membuat Yasonna Laoly dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti-korupsi ke KPK.
• Menguak Sejarah, Peran Penting Gus Dur di Balik Meriahnya Perayaan Imlek di Indonesia
Yasonna yang juga kader PDIP itu diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan sengaja memberikan informasi yang salah ke penegak hukum maupun publik.
Meski begitu, pihak KPK belum mau menindaklanjuti laporan kasus terkait tuduhan untuk Yasonna itu. Alasannya, karena penyidik masih fokus pada pendalaman kasus suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan.
"Saat ini KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan perkara dugaan suap empat tersangka WSE, ATF. HAR dan SAE tersebut," kata Ali.
• Waspada! Dua Kasus Pencabulan Ini Korbannya Anak di Bawah Umur. Tersangka Orang Dekat Korban
Tak Bisa Dilindungi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta politisi PDIP, Harun Masiku, untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.
Menurut dia, sikap kooperatif Harun Masiku akan menjadi salah satu bahan pertimbangan LPSK memberikan perlindungan kepada mantan politisi Partai Demokrat itu. "HM (Harun Masiku,-red) harus kooperatif dengan penyidik KPK lebih dahulu," kata Edwin.
Menurutnya, Harun yang telah berstatus tersangka bisa mendapat perlindungan LPSK jika memenuhi syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Syaratnya, Harun bersedia bekerja sama dengan KPK dengan memberikan infromasi sangat penting terkait kasusnya. Di sisi lain, Harun bisa diberikan status justice collaborator jika bukan merupakan sebagai pelaku utama.
• Kehabisan Uang Setelah Berlibur, 6 ABG Ini Nekat Jual Diri. Tarifnya Rp300 Ribu - Rp600 Ribu
Adalah majelis hakim yang akan memutuskan apakah seorang tersangka atau terdakwa telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator atau tidak. "Hingga saat ini tidak ada permohonan perlindungan dari Harun Masiku ke LPSK," ujar Erwin.
Telisik Sumber Duit
KPK terus menguatkan alat bukti kasus suap Harun Mmasiku untuk komisioner KPU Wahyu Setiawan. Di antaranya dengan memeriksa para saksi dan tersangka.
Dalam pemeriksaan Jumat kemarin, penyidik KPK mencecar 24 pertanyaan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku ini.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan materi pemeriksaan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kesekjenaan partai hingga sumber dana yang diperoleh Wahyu Setiawan.
"Ya tentunya seluruh fakta yang ada dari hasil penyelidikan dikonfirmasi kepada para saksi karena bersumber dari BAPK, berita acara permintaan keterangan, yang itu kemudian bagian dari fakta sementara," kata Ali.
• Vera Takjub Pertama Kali Lihat Barongsai Beraksi di Kolam Renang Owabong. Ini Foto-fotonya
• Sensasi Makan Durian di Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara, Ada Durian Simimang yang Lagi Digandrungi
• Video Mengerikan di Wuhan China Akibat Virus Korona, Korban Berjatuhan di Jalan
• Soal Virus Corona, Ini Tugas Khusus Menkes Terawan dari Presiden Jokowi
Ali mengatakan pihaknya akan mendalami kembali fakta-fakta dan alat bukti yang didapat KPK. Keterangan awal dalam BAPK nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Selain Hasto, dua komisioner KPU beserta beberapa staf PDIP turut diperiksa pada Jumat kemarin. Mereka juga dicecar terkait mekanisme PAW hingga pengajuan PAW caleg terpilih untuk Harun Masiku dari PDIP. (tribun network/gle/ham/dtc/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/menkumham-yasonna-laoly___.jpg)