Minggu, 12 April 2026

Kesimpangsiuran Informasi Keberadaan Harun Masiku, Ombudsman Panggil Yasonna Laoly

Ombudsman RI, bakal memanggil Menkumham Yasonna Laoly, Senin (27/1/2020), terkait kesimpangsiuran informasi soal keberadaan Harun Masiku, buronan KPK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI), bakal memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (27/1/2020).

Lembaga pengawas pelayanan publik itu ingin melakukan klarifikasi terhadap Yasonna, kesimpangsiuran informasi imigrasi terkait keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Hal ini disampaikan komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meiliala, Sabtu (25/1). "Soal beda pernyataan tentang keberadaan Harun Masiku," katanya.

Namun demikian, Adrianus belum dapat menjelaskan tindak lanjut pemanggilan Yasonna ini.

Pemkot Solo Ajukan Anggaran Rp25 Miliar untuk Renovasi 5 Lapangan Pendamping Piala Dunia U-20

22 Kapal Nelayan di Atas 100 GT Siap Melaut ke Natuna. HNSI: Kami Menuggu Komando

Mengunjungi Monumen Tempat Lahir Panglima Besar Jenderal Soedirman. Ada Benda Bersejarah Apa Saja?

Tranmere vs Manchester United, Laga Pertaruhan Ole. Kalah Lagi Dipecat?

Diketahui, KPK gagal menangkap Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 8 Januari 2020.

Harun yang merupakan eks caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), disangkakan menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang Rp600 juta, untuk memuluskannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024, melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Saat OTT, KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Setiawan bernama Agustiani Tio Fridelina dan perantara suap bernama Saeful Bahri.

Saeful disebut-sebut sebagai staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, Hasto mengaku bahwa Saeful menjadi stafnya saat ia menjadi anggota DPR pada 2009.

Performa Pemain Garuda Select Brnomor 20 Dapat Pujian Warga Italia. Sempat Jadi Incaran Arsenal

Namun, pihak Imigrasi dan Yasonna Laoly selaku Menkumham memberikan informasi berbeda soal keberadaan tersangka Harun Masiku.

Semula, pada 13 Januari 2020, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut imigrasi mencatat Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia ke Singapura sejak 6 Januari 2020 atau sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sejak itu, Harun belum kembali ke Tanah Air.

Informasi dari anak buahnya dikuatkan oleh atasannya, Yasonna Laoly, pada tiga hari beriktunya. Pimpinan KPK pun mengamini.

Namun, majalah Tempo dan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, mengeluarkan fakta baru, bahwa sebenarnya Harun Masiku hanya sehari di Singapura dan kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT.

Polisi Bekuk Pelaku Pembobol ATM Lintas Pulau. Cari Mangsa saat Ikut Antrian

Setelah adanya pengakuan itu, baru pada 22 Januari 2020, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, meralat informasi tentang keberadaan Harun Masiku. Akhirnya, diakui Harun Masiku telah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Butuh 15 hari bagi pihak imigrasi mengakui kebenaran informasi bahwa Harun sudah berada di Indonesia.

Mereka beralasan hal itu disebabkan adanya keterlambatan atau delay system data perjalanan Harun Masiku ke sistem komputer imigrasi. Delay system terjadi dikarenakan proses restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sedang berlangsung. Restrukturisasi itu disebut dapat berimbas mengganggu data dan update.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved