Jokowi Akan Terbitkan Perpres Terkait KPK, Ini Rinciannya
Pemerintah akan kembali menerbitkan aturan baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menerbitkan aturan baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peraturan itu kini tengah disiapkan Presiden Joko Widodo yang tengah menyusun tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim.
Belum ada yang masuk ke meja Presiden.
"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).
• Proses Pemekarang Kabupaten Banyumas dan Purwokerto Masih Panjang, Begini Rinciannya
• Predator Seks di Tulungagung Diduga Menjual Korban kepada Sesama Gay
Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
• Hari Ini Tribunbanyumas.com Diluncurkan Gubernur Jateng Ganjar dan Bupati Banyumas Husein
• Berbagai Kisah Misteri Situs Diduga Candi Ponjen Purbalingga yang Beredar di Masyarakat
Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana
• Kisah Magis Pendopo Si Pandji Diboyong dari Banyumas ke Purwokerto Tanpa Melintasi Sungai Serayu
• Wisata Lereng Gunung Slamet Lembah Asri Purbalingga Tawarkan Destinasi Sejuk dan Lengkap