Jokowi Akan Terbitkan Perpres Terkait KPK, Ini Rinciannya

Pemerintah akan kembali menerbitkan aturan baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Pelantikan BPP HIPMI periode 2019-2022 mengusung tema peningkatan kualitas SDM pengusaha muda indonesia dalam menyambut era bonus demografi. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved