Jokowi Akan Terbitkan Perpres Terkait KPK, Ini Rinciannya
Pemerintah akan kembali menerbitkan aturan baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/jokowi-hadiri-pelantikan-pengurus-hipmi.jpg)