Jokowi Akan Terbitkan Perpres Terkait KPK, Ini Rinciannya

Pemerintah akan kembali menerbitkan aturan baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Pelantikan BPP HIPMI periode 2019-2022 mengusung tema peningkatan kualitas SDM pengusaha muda indonesia dalam menyambut era bonus demografi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menerbitkan aturan baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peraturan itu kini tengah disiapkan Presiden Joko Widodo yang tengah menyusun tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim.

Belum ada yang masuk ke meja Presiden.

"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).

Proses Pemekarang Kabupaten Banyumas dan Purwokerto Masih Panjang, Begini Rinciannya

Predator Seks di Tulungagung Diduga Menjual Korban kepada Sesama Gay

Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:

1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas

2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi

3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN

Hari Ini Tribunbanyumas.com Diluncurkan Gubernur Jateng Ganjar dan Bupati Banyumas Husein

Berbagai Kisah Misteri Situs Diduga Candi Ponjen Purbalingga yang Beredar di Masyarakat

Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:

1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK

3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK

4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana

Kisah Magis Pendopo Si Pandji Diboyong dari Banyumas ke Purwokerto Tanpa Melintasi Sungai Serayu

Wisata Lereng Gunung Slamet Lembah Asri Purbalingga Tawarkan Destinasi Sejuk dan Lengkap

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved