Kisah Pasangan Selingkuh di Kroya Cilacap yang Berbulan-bulan Jadi DPO, Ini Akhir Pelarian Mereka

Hingga, akhirnya pasangan selingkuh itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah

Hingga, akhirnya pasangan selingkuh itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Pada akhirnya, pelarian Niran berakhir saat diringkus petugas di sebuah rumah sakit swasta, Jumat kemarin.

Setelah meringkus Niran, Kejari Cilacap dan Polres Cilacap di hari yang sama berhasil menangkap Lasmini di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya, Cilacap.

Menurut keterangan Hery Somantri, kasus tersangka bermula dari laporan istri tersangka, Tarsiyem.

Pada 23 Juni 2013, Niran menikah dengan Tarsiyem.

Namun hubungan pernikahan itu tidak harmonis.

Sejak 2015 mereka berdua sudah tidak tinggal serumah.

Lantas Niran mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cilacap.

Kasus gugatan itu masih berjalan proses hukumnya sampai sekarang.

Kemudian pada 2016, Niran berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Lasmini.

Karena masih berstatus sebagai istri sah Niran, Tarsiyem melaporkan perselingkuhan Niran dengan Lasmini ke polisi.

Hingga pada akhirnya, proses hukum itu masuk ke pengadilan dan mendapatkan putusan, serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, saat hendak dimasukkan bui, untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan, dua insan pasangan selingkuh itu kabur. (yun)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved