Kisah Pasangan Selingkuh di Kroya Cilacap yang Berbulan-bulan Jadi DPO, Ini Akhir Pelarian Mereka
Hingga, akhirnya pasangan selingkuh itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Kisah pasangan selingkuh Niran dan Lasmini asal Cilacap yang penuh liku
Mereka melarikan diri saat akan dimasukkan ke bui
Pelarian mereka akhirnya berakhir
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dan kepolisian berhasil meringkus buronan kasus perselingkuhan, di sebuah rumah sakit swasta di Cilacap, Jumat, (10/1/2020) kemarin.
Buronan tersebut atas nama Niran, yang kabur sejak Agustus 2019 lalu.
Penangkapan buronan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Hery Somantri.
• Deg-degannya Warga di Sekitar Kerajaan Agung Sejagat Pogung Purworejo, Ungkap Sejumlah Kegiatan Aneh
• Warga Karangtalun Cilacap Temukan Piton 4 Meter di Kandang Ayam, Pernah di Lemari hingga Boks Bayi
• SMK Muhammadiyah Bobotsari Tersangkut Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Kertanegara
• 5 Berita Populer: Pembantaian 1 keluarga di Banyumas - Kisah Mencekam Bus Malam Tersesat di Hutan
Niran merupakan terpidana kasus perzinahan.

Ia dan pasangan zinahnya, Lasmini, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, pada sekitar bulan 29 Mei 2019, lalu.
Oleh majelis hakim PN Cilacap, asangan selingkuh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, keduanya diganjar pidana kurungan, masing-masing selama lima bulan dan empat bulan.
Selama proses persidangan Kejari Cilacap tidak melakukan penahanan terhadap kedunya.
Sebab, ini merupakan kasus rumah tangga dan ancaman penjara di bawah lima tahun
Atas vonis tersebut, kedua terpidana mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada 17 Juli 2019, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, yakni Niran tetap divonis lima bulan penjara, Lasmini divonis empat bulan penjara.
Namun, saat hendak dilaksanakan ekskusi, keduanya kabur.
Hingga, akhirnya pasangan selingkuh itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Pada akhirnya, pelarian Niran berakhir saat diringkus petugas di sebuah rumah sakit swasta, Jumat kemarin.
Setelah meringkus Niran, Kejari Cilacap dan Polres Cilacap di hari yang sama berhasil menangkap Lasmini di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Menurut keterangan Hery Somantri, kasus tersangka bermula dari laporan istri tersangka, Tarsiyem.
Pada 23 Juni 2013, Niran menikah dengan Tarsiyem.
Namun hubungan pernikahan itu tidak harmonis.
Sejak 2015 mereka berdua sudah tidak tinggal serumah.
Lantas Niran mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cilacap.
Kasus gugatan itu masih berjalan proses hukumnya sampai sekarang.
Kemudian pada 2016, Niran berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Lasmini.
Karena masih berstatus sebagai istri sah Niran, Tarsiyem melaporkan perselingkuhan Niran dengan Lasmini ke polisi.
Hingga pada akhirnya, proses hukum itu masuk ke pengadilan dan mendapatkan putusan, serta mempunyai kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, saat hendak dimasukkan bui, untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan, dua insan pasangan selingkuh itu kabur. (yun)