Kisah Pasangan Selingkuh di Kroya Cilacap yang Berbulan-bulan Jadi DPO, Ini Akhir Pelarian Mereka

Hingga, akhirnya pasangan selingkuh itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah

Kisah pasangan selingkuh Niran dan Lasmini asal Cilacap yang penuh liku

Mereka melarikan diri saat akan dimasukkan ke bui

Pelarian mereka akhirnya berakhir

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dan kepolisian berhasil meringkus buronan kasus perselingkuhan, di sebuah rumah sakit swasta di Cilacap, Jumat, (10/1/2020) kemarin.

Buronan tersebut atas nama Niran, yang kabur sejak Agustus 2019 lalu.

Penangkapan buronan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Hery Somantri.

Deg-degannya Warga di Sekitar Kerajaan Agung Sejagat Pogung Purworejo, Ungkap Sejumlah Kegiatan Aneh

Warga Karangtalun Cilacap Temukan Piton 4 Meter di Kandang Ayam, Pernah di Lemari hingga Boks Bayi

SMK Muhammadiyah Bobotsari Tersangkut Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Kertanegara

5 Berita Populer: Pembantaian 1 keluarga di Banyumas - Kisah Mencekam Bus Malam Tersesat di Hutan

Niran merupakan terpidana kasus perzinahan.

Tersangka saat diperiksa di Kejari  Cilacap.
Tersangka saat diperiksa di Kejari Cilacap. (istimewa)

Ia dan pasangan zinahnya, Lasmini, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, pada sekitar bulan 29 Mei 2019, lalu.

Oleh majelis hakim PN Cilacap, asangan selingkuh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, keduanya diganjar pidana kurungan, masing-masing selama lima bulan dan empat bulan.

Selama proses persidangan Kejari Cilacap tidak melakukan penahanan terhadap kedunya. 

Sebab, ini merupakan kasus rumah tangga dan ancaman penjara di bawah lima tahun

Atas vonis tersebut, kedua terpidana mengajukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada 17 Juli 2019, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, yakni Niran tetap divonis lima bulan penjara, Lasmini divonis empat bulan penjara.

Namun, saat hendak dilaksanakan ekskusi, keduanya kabur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved