Jokowi Terima Surat Pengunduran Wahyu Setiawan dari KPU RI
KPU RI telah menyerahkan surat pengunduran diri komisioner non-aktif Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisioner non-aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatanya.
Oleh KPU, surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan kepada Presiden RI, Joko 'Jokowi' Widodo, Senin (13/1/2020).
Wahyu mengundurkan diri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020).
• Akhir Kiprah Komisioner Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri
• Foto-foto Megahnya Rumah Berarsitektur Jawa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara
• Kondisi Kento Momota yang Alami Kecelakaan, Menpora Malaysia: Kami Akan Merawatnya dengan Baik
• Hasil Penelitian Sementara Bukan Candi, Ini Dugaan Balai Arkeologi soal Situs di Ponjen Purbalingga
Komisioner KPU RI, Viryan Azis, membenarkan surat pengunduran diri Wahyu telah disampaikan kepada Presiden. "Tadi pagi, surat dari KPU ke Presiden tentang Pengunduran diri Mas Wahyu Setiawan sudah diantar ke bagian Persuratan kantor Presiden Republik Indonesia," ujar Viryan.
Kemudian, lanjut dia, KPU sudah mendapat pemberitahuan bahwa surat tersebut telah diterima.
"Sudah mendapat tanda terima dari Sekretariat Kepresidenan," tambah Viryan.
• Warga Ponjen Purbalingga Temukan Situs Diduga Candi, Pernah Ditinjau Balai Arkeologi
• PPAN Bakal Terjunkan Tim untuk Teliti Situs Diduga Candi Wurung di Ponjen Purbalingga
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020. "Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu. Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
• Sering Dilakukan, 5 Kebisaan Menggunakan Ponsel Ini Sangat Bahaya, Tinggalkan Mulai Sekarang !
• Pengantin Baru Tewas Misterius di Ranjang, Berlumuran Darah, Polisi Sita 3 HP Korban
Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP.
Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU. "Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.
Arief mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan. Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.
• Musim Hujan, Ini Peta Rawan Bencana di Banyumas, 19 Kecamatan Rawan Longsor
• Intip Keseruan Gen Halilintar, Rusuh Liburan di New York Hingga Nonton Konser BTS
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena perintah KPU. Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri. "Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.
KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
• Heboh Siswi SMP di Solo Dikeluarkan karena Ucapkan Selamat Ultah, Pihak Sekolah Tegaskan Penyebabnya
• Kronologi Gadis 14 Tahun Dibakar Ibunya karena Tak Mau Jaga Kios Bensin, Warga: Semalam Heboh Sekali
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Serahkan Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan ke Presiden
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/komisioner-kpu-wahyu-setiawan-kedua-kiri-mengenakan-rompi-tahanan-usai-menjalani-pemeriksaan.jpg)