TAG
persetubuhan di banyumas
-
RSK melakukan perbuatan persetubuhan dengan cara membujuk rayu korban.
Selasa, 2 Juli 2024
-
Pria berinisial R (46) warga Purwokerto ditangkap Satreksrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya.
Selasa, 30 Januari 2024
-
Sungguh tega, seorang ayah di Banyumas tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah korban.
Selasa, 3 Oktober 2023
-
Remaja berinisial NAP (16), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, diamanakan Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus persetubuhan.
Senin, 12 Desember 2022
-
Satuan Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku IS (21), warga Kecamatan Wangon, dan RH (21), warga Kecamatan Jatilawang, Selasa.
Rabu, 24 Februari 2021
-
HZ ditangkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, yaitu YP (17), warga Kecamatan Purwokerto Timur.
Rabu, 25 November 2020
-
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020) di sebuah hotel di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kamis, 19 November 2020
-
Pelaku kasus persetubuhan anak bawah umur adalah warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Selasa, 14 Juli 2020