Kamis, 9 April 2026

Berita Banyumas

Tega Pria di Banyumas Rudapaksa Adik Ipar yang Masih SMP Hingga Melahirkan

RSK melakukan perbuatan persetubuhan dengan cara membujuk rayu korban.

Polresta Banyumas
Pelaku rudapaksa RSK (37) saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Membujuk rayu dengan paksaan menjadi modus pelaku RSK (37) melakukan rudapaksa terhadap NN (17) warga Kabupaten Banyumas. 


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menerangkan tersangka RSK melakukan perbuatan persetubuhan dengan cara membujuk rayu korban.


Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban. 


Awalnya korban meminta tolong  memperbaiki sanyo.


Tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut. 

Baca juga: Besaran Dana Sosial untuk PNS Purna Tugas, Sakit dan Meninggal di Banjarnegara, Sampai Rp 3,5 Juta


Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban hingga terjadi persetubuhan. 

Baca juga: Belum Ada Tersangka Baru, Polda Jateng Masih Buru Pelaku Lain Pengeroyokan di Sukolilo Pati


"Pada saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP.


Korban putus sekolah dan sudah melahirkan anak pada bulan maret," terangnya. 


Tersangka RSK diketahui ternyata merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar (nikah siri).


Saat ini tersangka RSK dan juga barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 potong BH warna ungu, serta 1 potong celana dalam warna orange telah diamankan.


Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jti) 

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved