Berita Banyumas
Bejat, Dua Pemuda di Banyumas Ini Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Media Sosial
Satuan Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku IS (21), warga Kecamatan Wangon, dan RH (21), warga Kecamatan Jatilawang, Selasa.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kejadian memilukan dialami seorang remaja putri, UK (17), pelajar warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. UK disetubuhi dua pemuda yang dikenal melalui media sosial.
Satuan Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku IS (21), warga Kecamatan Wangon, dan RH (21), warga Kecamatan Jatilawang, Selasa (23/2/2021).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi Selasa (16/12/20) pekan lalu, di sebuah rumah di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
"Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku IS melalui media sosial. Kemudian, korban diajak berkencan dan dijemput IS, diajak ke rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Ditutup Hari Ini, Pemkab Banyumas Gelar Bursa Kerja Virtual. Tersedia 4.287 Lowongan Kerja
Baca juga: Kamera Pengawas Dipasang di 4 Persimpangan di Banyumas, Tilang Elektronik Siap Diberlakukan
Baca juga: Hanya 2 Bulan, Panitia Bulan Dana PMI 2020 Banyumas Berhasil Kumpulkan Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Warga Pekajan Banyumas Temukan Bayi di Teras Rumah, Tergelatak di Samping Tas Berisi Baju dan Susu
"Dirumah IS, sudah ada pelaku RH. Kemudian, korban diberi minuman keras," imbuhnya.
Setelah minum minuman keras, UK merasa pusing dan minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Dari kamar mandi, tangan UK ditarik masuk ke kamar oleh RH lalu dibujuk rayu dengan janji akan diantar pulang.
Kemudian, RH memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban.
"Korban kembali diajak minum. Kemudian, ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ditarik ke kamar oleh IS dan disetubuhi kembali," tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku pergi ke Bekasi.
Atas kejadian yang menimpanya, UK kemudian bercerita kepada orangtua lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ingin Kredit Rumah DP 0 Persen? Dari Simulasi, Rumah Harga Rp 600 Juta Cicilan Termurah Rp 4,5 Juta
Baca juga: Mendikbud Targetkan Vaksinasi Covid 5 Juta Guru Rampung Juni agar Sekolah Tatap Muka Bisa Mulai Juli
Baca juga: RS Lapangan Covid-19 Benteng Vastenburg Resmi Beroperasi, Pangdam: Masyarakat Jangan Sungkan
Baca juga: Idol K-pop Jennie Blackpink dan G Dragon Bigbang Dikabarkan Jadian, Ini Respon YG Entertainment
Menurut Berry, pelaku IS diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Jawa Barat.
Sedangkan RH, diamankan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti berupa satu potong jaket warna kombinasi biru putih pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih, telah diamankan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat warna biru putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)