Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jateng

Kader Gerindra Tak Kebal Hukum, DPD Gerindra Jateng Minta Kader Belajar Kasus Bupati Pati Sudewo

Wakil Ketua DPD Gerindra Jateng meminta kader belajar dari kasus Bupati Pati Sudewo yang tak kebal hukum meski anggota partai penguasa.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Jeprima
TIBA DI KPK - Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (20/1/2026). Sudewo terjaring OTT KPK bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Pati. Kendati berstatus tersangka, Sudewo masih menjadi anggota Partai Gerindra. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPD Gerindra Jateng Sri Hartini meminta kader Gerindra Jateng belajar dari kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo yang kini menjalani proses hukum.
  • Kendati berasal dari partai pengusaha, Sudewo tak kebal hukum atas dugaan pemerasan dan suap.
  • Saat ini, Sudewo tercatat masih sebagai anggota aktif Partai Gerindra.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Gerindra Jawa Tengah, Sri Hartini meminta kader Gerindra Jateng taat hukum.

Hartini meminta kader Gerindra Jateng belajar dari kasus yang kini menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Terutama, kader yang bersentuhan dengan anggaran pemerintah, Hartini mengingatkan agar kader berhati-hati.

Baca juga: Gerindra Belum Pecat Bupati Pati Sudewo Usai Kena OTT KPK

Pasalnya, tidak ada kader Gerindra yang kebal hukum meski saat ini Gerindra berstatus sebagai partai penguasa pemerintahan lewat kehadiran Presiden Prabowo.

"Jangan sampai korupsi. Karena seperti masalah di Pati (Sudewo), meskipun kader (Gerindra) tetap diproses hukum," kata Hartini saat ditemui di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).

Masih Kader Partai

Terkait status keanggotaan Sudewo di Gerindra, Hartini mengatakan, mantan anggota DPR RI itu masih menjadi anggota partai berlambang kepala burung Garuda.

Hal ini diperkuat dengan profil Sudewo yang masih ditampilkan di situs resmi Partai Gerindra.

Dalam profil ini tercantum identitas Sudewo, perjalanan karir, hingga pengalaman organisasi.

Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Pati dan dugaan suap proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan.

"Sudewo masih (kader) Gerindra, tapi dia ikutnya pusat, bukan DPD," kata Hartini.

Menurut Hartini, pemecatan atau hal berkaitan dengan status keanggotaan Sudewo sepenuhnya berada di tangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra.

Baca juga: Tanggapan tak Terduga DPD Gerindra Jateng Soal Penangkapan Sudewo

Senada, Sekretaris DPD Gerindra Jateng Heri Pudyatmoko mengungkap, Sudewo masih tercatat sebagai anggota Partai Gerindra.

Menurutnya, hal ini terkait status hukum yang menjerat Sudewo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Iya, masih ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Gerindra, belum dicabut," katanya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved