Banyumas
Pakar Unsoed Soroti Potensi Retribusi PKL Banyumas yang Menguap
Pakar Akuntansi Unsoed soroti besarnya potensi PAD dari retribusi PKL di Banyumas yang belum digarap maksimal oleh Pemkab setempat, Selasa (24/2).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Pemkab Banyumas selama ini belum menarik retribusi daerah dari PKL meski potensinya sangat besar untuk mendongkrak PAD.
- Pakar Unsoed, Prof Icuk Rangga Bawono menyebut dasar hukum penarikan retribusi atas pemanfaatan aset sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
- Prof Icuk mendorong sinergi antar-OPD dan Satpol PP untuk menegakkan aturan tersebut agar potensi pendapatan miliaran rupiah per tahun tidak menguap.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Banyumas selama ini rupanya belum dikenakan penarikan retribusi daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Alasannya, pemerintah berdalih belum ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur secara spesifik mengenai retribusi khusus PKL.
Padahal, retribusi daerah dari sektor PKL tersebut terbilang berpotensi sangat besar untuk menyumbang pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyumas.
Baca juga: Akademisi Unsoed: Jalan Bung Karno Purwokerto Berpotensi Besar Sumbang PAD, Termasuk Keberadaan PKL
Penuhi Unsur Retribusi
Pakar Akuntansi Sektor Publik dan Perpajakan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Icuk Rangga Bawono menilai, PKL yang berjualan di sepanjang jalan sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk dikenakan retribusi daerah.
Sehingga, PKL seharusnya sudah bisa ditarik retribusi daerah secara resmi. Aturannya pun sudah ada, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Sudah ada (Perda) di Kabupaten Banyumas, saya membantu melakukan penelaahan. Lalu ada peraturan bupatinya. Bahkan tidak hanya retribusi daerah, dijelaskan juga pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan minum yang dahulu bernama pajak restoran, ada kategorinya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/2/2026).
Prof Icuk mengatakan, dasar untuk penarikan retribusi daerah kepada para PKL dalam Perda PDRD dapat dimasukkan dalam klasifikasi jenis pemanfaatan aset daerah.
Besaran angka tarikan retribusinya juga sudah dijelaskan secara perinci di bagian lampiran. Karena aset pemerintah daerah yang digunakan sebagai lahan komersial, maka penggunanya wajib dikenakan retribusi.
"Itu ada jumlahnya berapa dan sebagainya. Jadi tidak mengkhususkan dia PKL. Tetapi siapa pun yang masuk dalam pemanfaatan aset," ungkapnya.
Pemkab Harus Tegas
Lebih lanjut, Prof Icuk mengatakan bahwa masalah yang sering terjadi di lapangan adalah saat penegakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina dan dinas terkait, sering kali tidak ada pendampingan dari Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.
Tidak mengapa jika PKL berlindung di balik paguyuban dan membayar iuran internal kepada mereka, namun pemasukan resmi kepada pemerintah daerah sesuai dengan Perda harus tetap ditegakkan.
Sedangkan OPD pembina, OPD teknis, serta Satpol PP saat dilakukan penegakan boleh jadi masih beralasan belum memiliki cukup anggaran operasional untuk terjun menegakkan Perda tersebut.
"Kan harus ada penegak Perda-nya. Ini aturan Perda Banyumas harus begini, kasih karcis, ini bayar satu-satu," katanya menegaskan.
Dorong Sinergi Dinas
Prof Icuk menilai, seharusnya ada sinergi kuat antar-OPD di lingkup Pemkab Banyumas, baik yang menaungi perencanaan, pendapatan, maupun pengamanan.
| Tanpa Juru Parkir Indomaret, Pemkab Banyumas Kantongi Rp360 Juta |
|
|---|
| Warga Lega! Parkir Indomaret Banyumas Gratis, Kapan Alfamart Menyusul? |
|
|---|
| WFH Jumat Berlaku di Banyumas, Sadewo Minta Mobil Dinas Ditinggal |
|
|---|
| Raih 87 Suara Senat, Prof Akhmad Sodiq Emban Amanah Rektor Unsoed |
|
|---|
| Segini Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas, Ketua Capai Rp38 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260224-purwokerto-pakar-unsoed-retribusi-pkl.jpg)