Senin, 27 April 2026

Banyumas

Pemkab Banyumas Digugat Rp1,9 Miliar Soal Menara Teratai, Ini Pemicunya

Mediasi sengketa lahan Menara Teratai buntu. Penggugat minta Rp1,9 M, hakim beri waktu 2 pekan negosiasi ulang sebelum lanjut sidang.

Dok Tim Kuasa Hukum Peradi SAI Purwokerto
KASUS SENGKETA LAHAN - Suasana pertemuan mediasi kasus sewa lahan Menara Teratai yang dipimpin Hakim Mediator Veronica di PN Purwokerto, Senin (2/2/2026). Hakim memberi waktu 14 hari untuk negosiasi ulang. 

Ringkasan Berita:
  • Mediasi sengketa lahan Menara Teratai antara Joko Budi Santoso dan Pemkab Banyumas di PN Purwokerto, Senin (2/2/2026), belum mencapai sepakat.
  • Kuasa hukum penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar akibat penolakan perpanjangan izin dan dugaan cacat hukum kontrak.
  • Hakim Mediator Veronica memberi tenggat 14 hari bagi kedua pihak untuk negosiasi mandiri di luar pengadilan.
  • Kabag Hukum Setda Banyumas masih menunggu arahan Sekda terkait nominal ganti rugi yang diajukan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Upaya damai dalam sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto masih belum menemukan titik terang.

Meski telah difasilitasi mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Kini, hakim memberikan waktu dua pekan bagi para pihak untuk kembali merumuskan tawaran perdamaian.

Baca juga: Sengketa Lahan Menara Teratai Purwokerto Berpotensi Damai, Hakim Beri Ruang Mediasi

Pertemuan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Veronica, pada Senin (2/2/2026), berakhir tanpa titik temu atau deadlock.

Namun, hakim memberikan tenggang waktu 14 hari kepada penggugat maupun tergugat untuk membuka kembali ruang negosiasi, termasuk melakukan dialog mandiri di luar formalitas pengadilan.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto.

Sementara pihak tergugat, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, diwakili oleh Bagian Hukum Setda Banyumas.

Tuntutan Ganti Rugi

Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin menyebutkan, dalam mediasi tersebut pihaknya telah menyodorkan angka kompensasi yang diharapkan.

"Dalam mediasi tadi sudah disampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar.

Namun memang belum ada titik temu, sehingga mediasi akan dilanjutkan dua minggu lagi," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman mengatakan, keputusan lanjutan dari pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan.

Pihaknya belum bisa mengiyakan atau menolak tuntutan nominal tersebut secara langsung di tempat.

"Kalau dari pihak Pemda, saya selaku kuasa hukum akan melaporkan hasil mediasi ini ke pimpinan saya yaitu Pak Sekda.

Para pihak diberi waktu dua minggu mencoba menyelesaikan secara damai. Terkait langkah selanjutnya, masih menunggu arahan Sekda," kata Arif kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/2/2026).

Tunggu Arahan Sekda

Arif juga membuka kemungkinan kedua prinsipil, yakni Joko Budi Santoso selaku penggugat dan perwakilan Pemda bertemu langsung tanpa perantara hakim mediator.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved